900 Guru PPPK di Papua Belum Digaji Selama Empat Bulan
Sebanyak 900 guru pendidikan menengah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di wilayah Papua mengalami masalah ekonomi yang serius. Mereka belum digaji pemerintah selama empat bulan terakhir.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·3 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Sebanyak 900 guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di wilayah Papua belum mendapatkan gaji selama empat bulan terakhir. Masalah ini disebabkan belum adanya regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memproses pembayaran gaji para guru.
Hendryca Ferdianto Kalebu, salah satu guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Rabu (19/4/2023), mengatakan, 900 guru yang belum mendapatkan gaji tersebar di empat provinsi di wilayah Papua. Empat provinsi ini meliputi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Sebanyak 900 guru PPPK tersebut tidak mendapatkan gaji dari bulan Januari hingga April tahun ini. Mereka mengajar di sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa.
Menurut Hendryca, masalah ini mengakibatkan para guru terkendala untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta tidak mampu membayar pinjaman, salah satunya angsuran kredit pemilikan rumah (KPR). Beberapa guru pun terpaksa bekerja sebagai buruh bangunan hingga pengojek sepeda motor.
”Kondisi ekonomi keluarga para guru PPPK yang belum mendapatkan gaji sangat sulit. Beberapa rekan saya bekerja sebagai buruh bangunan serabutan setelah mengajar, sedangkan saya menjadi tukang ojek sepeda motor,” tutur guru di Kabupaten Mimika tersebut.
Preseden terkendalanya pembayaran gaji guru PPPK ini setelah munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang pendidikan SMA/SMK sederajat yang dikembalikan dari provinsi ke kabupaten/kota. Regulasi ini hanya ditujukan untuk guru berstatus pegawai negeri sipil.
Meski belum digaji, mayoritas dari 900 guru PPPK masih melaksanakan kewajibannya mengajar demi masa depan anak-anak didiknya.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) yang mengatur proses pelimpahan kewenangan urusan guru PPPK untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota.
”Kami telah menemui dinas pendidikan hingga DPR Papua. Akan tetapi, pemda di kabupaten dan kota tak bisa membayar gaji kami tanpa adanya regulasi dari Kemenpan dan RB. Sayangnya, pengurusan regulasi oleh Kemenpan dan RB belum terealisasi hingga kini,” tutur Hendryca.
Meski belum digaji, mayoritas dari 900 guru PPPK masih melaksanakan kewajibannya mengajar demi masa depan anak-anak didiknya. Guru yang tidak dapat mengajar biasanya bertugas di sekolah yang jaraknya jauh sehingga mereka tidak memiliki biaya untuk membayar angkutan umum.
Ketua Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Papua Nomensen Mambraku mengaku, pihaknya sangat sedih dan prihatin dengan nasib 900 guru tersebut. Ia menilai, pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi PP 106, tetapi belum disertai regulasi untuk penganggaran gaji para guru PPPK.
”PGRI Papua sungguh menyayangkan nasib ratusan guru yang tidak menerima haknya selama berbulan-bulan. Kami akan berkoordinasi dengan pengurus PGRI pusat untuk menyuarakan nasib 900 guru ini,” ucap Nomensen.
Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait mengatakan, dirinya bersama salah satu perwakilan guru telah menemui pihak Kemenpan dan RB pada Selasa (18/4/2023) di Jakarta. Pertemuan itu untuk membahas masalah yang dialami ratusan guru PPPK di wilayah Papua yang belum menerima gaji selama empat bulan terakhir.
”Kemenpan dan RB menyampaikan telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Nasional. Menpan dan RB Abdullah Azwar Anas akan menandatangani surat yang menjadi dasar hukum bagi pemda di kabupaten dan kota untuk membayar gaji para guru,” ujar Christian.