logo Kompas.id
HumanioraPenyederhanaan Izin Dokter...
Iklan

Penyederhanaan Izin Dokter dalam RUU Kesehatan Dapat Merugikan Masyarakat

Pemerintah mengusulkan penyederhanaan sistem penerbitan surat tanda registrasi dan surat izin praktik tenaga kesehatan. Namun, upaya itu perlu dikaji ulang karena tidak sesuai dengan marwah profesi kedokteran.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 5 menit baca
Para peserta dan pembicara dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan yang diadakan oleh Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) dan Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara daring, Minggu (2/4/2023) malam.
TANGKAPAN LAYAR

Para peserta dan pembicara dalam diskusi mengenai RUU Kesehatan yang diadakan oleh Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) dan Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara daring, Minggu (2/4/2023) malam.

JAKARTA, KOMPAS — Usulan penyederhanan surat tanda registrasi dan surat izin pratik dokter dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan menuai protes dari para dokter. Menurut mereka, usulan tersebut dianggap tidak sesuai dengan etik kedokteran yang mengutamakan jaminan keselamatan pasien atau masyarakat.

Dalam daftar inventarisasi masalah RUU Kesehatan, Kementerian Kesehatan mengusulkan agar pemberlakuan surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan diubah menjadi seumur hidup dari yang sebelumnya lima tahun. Perubahan tersebut dilakukan lantaran STR dianggap sebagai administrasi pencatatan tenaga kesehatan sehingga cukup dilakukan sekali seumur hidup. Sementara sertifikasi ulang yang sebelumnya ada dalam STR akan dilekatkan pada proses perpanjangan surat izin praktik (SIP) tanpa mensyaratkan rekomendasi dari organisasi profesi.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000