Pencapaian Target Penurunan Emisi Perlu Dukungan Pemda
Peran pemerintah daerah sangat besar dalam pengendalian perubahan iklim. Oleh karena itu, pemda didorong untuk meningkatkan program terkait penurunan emisi dan ketahanan iklim.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
KOMPAS/ZULKARNAINI
Tutupan hutan di Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Leuser merupakan penyangga bagi dunia penghasil karbon, penyedia air, dan habitat satwa.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah terus didorong untuk turut berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim dengan mengurangi emisi dan meningkatkan ketahanan iklim. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memanfaatkan peran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup untuk mengatasi kendala pendanaan.
Arahan agar pemerintah daerah dapat mengurangi emisi dan meningkatkan ketahanan iklim tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam Rapat Kerja Teknis Nasional (Rakerteknas) Pengendalian Perubahan Iklim di Jakarta, Rabu (1/3/2023). Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah (pemda).
Siti Nurbaya menyampaikan, untuk memastikan pencapaian target emisi bersih (net zero emission), sektor kehutanan dan tata guna lahan harus mencapai penyerapan karbon bersih (FOLU Net Sink) sebesar 147 juta ton setara karbondioksida pada 2030. Pencapaian target ini juga memerlukan dukungan dari setiap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Kemendagri sedang memutakhirkan terhadap nomenklatur kodevifikasi program kegiatan yang akan mendukung ke arah NDC dan NEK.
”Peran pemerintah provinsi sangat besar dalam penurunan emisi gas rumah kaca dan peningkatan ketahanan iklim. Provinsi juga sudah membangun sistem inventarisasi gas rumah kaca nasional secara sederhana, mudah, akurat, ringkas, dan transparan,” ujarnya.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Pengunjung berada di Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan Tarakan, Kalimantan Utara, Juli 2022.
Sampai saat ini sudah banyak provinsi yang telah mengatur kebijakan teknis tentang perubahan iklim. Salah satunya ialah Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 3 Ayat 1. Kemudian terdapat juga Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upaya Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Tingkat Kampung untuk Proklim.
Meski demikian, Siti menyadari bahwa aspek pendanaan kerap menjadi kendala di setiap daerah untuk meningkatkan program pengendalian perubahan iklim. Namun, kendala ini bisa dikikis seiring dibentuknya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Nantinya, kata Siti, KLHK dan Kementerian Dalam Negeri juga akan memberikan pembinaan khusus kepada pemda untuk memanfaatkan pendanaan dari BPDLH. Setiap pemda dapat mengusulkan program yang disertai dengan rencana implementasi dan transparansi.
”Kemarin sudah ada penandatanganan untuk transfer dana dari BPDLH kepada provinsi dan kabupaten. Sekarang Dirjen PPI (Pengendalian Perubahan Iklim) dan BPDLH sedang menyiapkan distribusi untuk provinsi-provinsi yang berhasil memberikan kontribusi penurunan deforestasi dan degradasi hutan sejak 2014 sampai 2016,” ucapnya.
Siti melihat, saat ini banyak inisiatif dan inovasi yang dibangun pemerintah kabupaten/kota dalam program pengendalian perubahan iklim yang didorong oleh keterlibatan pihak negara lain. Akan tetapi, ia menekankan program ini harus diketahui oleh pemerintah provinsi agar ada pemantauan dan pelaporan penurunan emisi yang tepat.
Selain itu, dalam konteks Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Siti mengingatkan pemda untuk berhati-hati agar perdagangan karbon dilakukan sesuai dengan peraturan. Pemda juga harus mendahulukan upaya pengurangan emisi secara langsung serta tidak menjadi alat pencitraan palsu dari pemasaran hijau atau green washing.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK mengamanatkan provinsi untuk menetapkan baseline dan target penurunan emisi, serta ketahanan, rencana aksi, pelaksanaan aksi dan pemantauan. Terdapat pula mandat berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi, dan nasional untuk inventarisasi gas rumah kaca.
Pemutakhiran nomenklatur
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Kementerian Dalam Negeri Edison Siagian mengatakan, pemda memiliki peran yang cukup krusial dalam pencapaian target sesuai dengan dokumen kontribusi nasional (NDC) penurunan emisi. Selain menetapkan baseline emisi, pemda juga berperan dalam meningkatkan program mitigasi dan rencana aksi adaptasi.
”Saat ini Kemendagri sedang memutakhirkan terhadap nomenklatur kodevifikasi program kegiatan yang akan mendukung ke arah NDC dan NEK. Pemutakhiran ini bertujuan untuk menyesuaikan hal-hal yang menjadi tanggung jawab daerah,” ucapnya.
Menurut Edison, Perpres No 98/2021 telah menambahkan kewenangan baru kepada pemerintah provinsi terkait dengan percepatan pelaksanaan program bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya energi baru terbarukan. Oleh karena itu, daerah juga turut berperan dalam pencapaian target transisi energi ini.
”Salah satu konsekuensi penyerahan urusan ini ke daerah ialah APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) harus turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program transisi energi. Namun, tidak tertutup kemungkinan juga ada bantuan dari pemerintah pusat, termasuk mitra pembangunan lainnya,” katanya.