LBH Pers Aktifkan Layanan Konsultasi Hukum Virtual
Kasus kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis berulang kali terjadi. Untuk memperluas bantuan hukum kepada insan pers dan masyarakat, LBH Pers mengaktifkan layanan konsultasi hukum gratis secara virtual.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Bantuan Hukum Pers mengaktifkan layanan konsultasi hukum gratis secara virtual. Layanan ini diluncurkan untuk memperluas bantuan hukum bagi masyarakat dan insan pers dalam mencari keadilan.
Layanan ini dapat diakses melalui portal www.lapor.lbhpers.org. Hal ini diharapkan memudahkan komunitas pers dan masyarakat untuk berkonsultasi hukum terkait kasus pers.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin mengatakan, tingginya pencari keadilan dan terbatasnya advokat bantuan hukum menjadi inisiatif pihaknya untuk memperluas akses bantuan hukum melalui layanan digital. Sepanjang 2022, LBH Pers setidaknya menerima 150 pengaduan.
”Dari beberapa kasus tersebut, banyak ditangani secara daring dengan mekanisme pemberdayaan klien, yang artinya pengadu yang berkomitmen akan bersama-sama aktif melakukan advokasi,” ujarnya, Rabu (1/2/2023).
Laporan tahunan LBH Pers pada 2022 mencatat setidaknya 51 kekerasan terhadap pers. Kekerasan itu menyasar media, wartawan, narasumber, aktivis pers, dan mahasiswa yang menjalankan kerja jurnalistik. Dari kasus tersebut, terdapat 113 korban individu dan organisasi. Sejumlah korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan dalam suatu kasus. LBH Pers mencatat sedikitnya terjadi 81 bentuk kekerasan dari 51 kasus tersebut.
Intimidasi atau ancaman verbal menjadi yang terbanyak dengan 20 kasus. Selanjutnya penganiayaan dengan 15 kasus dan perampasan alat kerja dengan 8 kasus.
Portal www.lapor.lbhpers.org setidaknya mempunyai tiga tujuan. Pertama, memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat dan insan pers yang berhadapan dengan permasalahan hukum.
Laporan tahunan LBH Pers pada 2022 mencatat setidaknya 51 kekerasan terhadap pers. Kekerasan itu menyasar media, wartawan, narasumber, aktivis pers, dan mahasiswa yang menjalankan kerja jurnalistik.
Kedua, pemberdayaan masyarakat atau pengadu. ”Kami percaya setiap orang memiliki kemampuan dasar untuk melindungi dirinya dari segala macam aspek yang merugikan. Dengan keinginan yang tinggi dan kemampuan tersebut, kami mendorong juga mengarahkan kepada perlindungan hukum terhadap dirinya, dengan informasi-informasi hukum yang diberikan melalui portal ini,” jelasnya.
Tujuan ketiga mengefektifkan layanan bantuan hukum. Sebab, para pencari keadilan tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan dan untuk bertemu seorang pengacara dan meminta pandangan hukumnya.
Ade menambahkan, portal tersebut juga memiliki dua fitur tambahan, yaitu artikel dan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul (frequently asked questions/FAQ). Artikel dapat dijadikan referensi dan bahan bacaan oleh pengunjung. Sementara, FAQ diharapkan berfungsi memudahkan pengunjung mengetahui topik-topik yang sering muncul pada isu yang diadvokasi.
Kasus kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis berulang kali terjadi. Pada 23 Januari lalu, benda diduga bom rakitan meledak di samping rumah jurnalis senior Papua, Victor Mambor, di Jayapura, Papua.
Beberapa hari sebelumnya, lima jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban pengeroyokan oleh belasan orang. Mereka mengalami aksi kekerasan itu saat meliput penyegelan diskotek di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.
”Dewan Pers memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 61 kasus serangan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2022. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun lalu dengan 43 kasus.
Serangan tersebut menyebabkan 97 korban dari jurnalis dan pekerja media serta 14 organisasi media. Bentuknya berupa serangan digital, perusakan alat kerja, kekerasan verbal, kekerasan berbasis jender, penangkapan dan pelaporan pidana, serta penyensoran.