logo Kompas.id
HumanioraPelarangan Penjualan Rokok...
Iklan

Pelarangan Penjualan Rokok Batangan Butuh Pengawasan Ketat

Larangan menjual rokok ketengan bertujuan menekan prevalensi perokok anak dan remaja yang terus meningkat. Kebijakan pelarangan menjual rokok batangan diharapkan bisa segera disahkan.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Anggota Pramuka dari SDN Pekayon 11 Jakarta membawa spanduk dan simbol antirokok ke acara Gerakan Indonesia Cinta Sehat di lapangan parkir silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/9).
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Anggota Pramuka dari SDN Pekayon 11 Jakarta membawa spanduk dan simbol antirokok ke acara Gerakan Indonesia Cinta Sehat di lapangan parkir silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/9).

JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah menerbitkan regulasi larangan menjual rokok batangan dinilai membutuhkan pengawasan dan penindakan secara tegas sebagai bagian dari upaya menekan jumlah perokok usia anak. Karena itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan dalam mengawasi praktik di lapangan.

Ketua Lentera Anak Lisda Sundari, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/12/2022), mengatakan tujuan menurunkan prevalensi perokok anak salah satunya dengan kebijakan pelarangan menjual rokok batangan. Hingga saat ini, anak masih sangat mudah mengakses rokok dan harganya terjangkau di kantong mereka.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000