logo Kompas.id
HumanioraPemerintah Akan Larang...
Iklan

Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Batangan

Dengan aturan pelarangan jual batangan, ”affordability” masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga miskin, akan semakin tak terjangkau. Biasanya jika tidak mampu membeli rokok secara bungkusan, perokok beli batangan.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 3 menit baca
Pekerja berupaya membakar rokok ilegal. Sebanyak 27 karton rokok tanpa pita cukai yang diperoleh dari pengungkapan kasus perdagangan rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (22/6/2022).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Pekerja berupaya membakar rokok ilegal. Sebanyak 27 karton rokok tanpa pita cukai yang diperoleh dari pengungkapan kasus perdagangan rokok ilegal dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (22/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, pemerintah, antara lain, menuangkan rencana untuk melarang penjualan rokok batangan pada tahun depan. Namun, tentang kepastian tanggal pelarangan penjualan rokok batangan ini masih belum ditetapkan.

”Ya, tentu karena cukainya semuanya sudah ada,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditanya tentang rencana pelarangan rokok batangan, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (26/12/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000