Dengan aturan pelarangan jual batangan, ”affordability” masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga miskin, akan semakin tak terjangkau. Biasanya jika tidak mampu membeli rokok secara bungkusan, perokok beli batangan.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, pemerintah, antara lain, menuangkan rencana untuk melarang penjualan rokok batangan pada tahun depan. Namun, tentang kepastian tanggal pelarangan penjualan rokok batangan ini masih belum ditetapkan.
”Ya, tentu karena cukainya semuanya sudah ada,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditanya tentang rencana pelarangan rokok batangan, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (26/12/2022).
Larangan itu, menurut rencana, akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023. Adapun Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 ini telah ditandatangani Presiden pada 23 Desember 2022.
”Nanti dilihat dulu di peraturannya,” ucap Airlangga saat ditanya soal waktu pemberlakuan pelarangan tersebut.
Iman Zein, Project Lead di isu pengendalian tembakau di Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menambahkan, lahirnya keppres untuk pelarangan penjualan rokok batangan ini merupakan hadiah akhir tahun untuk advokasi pengendalian tembakau. ”Yang sama-sama kita tahu, revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 yang memuat banyak sekali instrumen pengendalian tembakau berjalan alot dalam beberapa tahun terakhir,” kata Iman.
Kebijakan Kementerian Keuangan terhadap tarif cukai hasil tembakau tahun ini juga dinilai belum optimal, di mana hanya naik rata-rata 10 persen saja dan diberlakukan untuk dua tahun ke depan. Kebijakan ini akan menutupi kurang maksimalnya kenaikan cukai tahun ini.
”Dengan adanya aturan pelarangan jual batangan, affordability masyarakat, terutama anak-anak dan keluarga miskin, akan semakin tidak terjangkau karena biasanya jika tidak mampu membeli rokok secara bungkusan, para perokok akan membeli secara batangan,” katanya sambil menambahkan, diharapkan kebijakan ini juga akan menurunkan prevalensi perokok.
Berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, pelarangan penjualan rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah. Perubahan pengaturan itu juga mencakup penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Peraturan pemerintah yang akan dibuat tahun 2023 ini juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik. Selain itu, ada pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan ini diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya adalah Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.