logo Kompas.id
HumanioraSurat Keterangan Sakit Mesti...
Iklan

Surat Keterangan Sakit Mesti dengan Pemeriksaan Fisik

Surat keterangan sakit dari dokter mesti melalui rangkaian pemeriksaan yang lengkap. Tanpa itu, dokter bisa dikenai sanksi etik dan hukum.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 3 menit baca
Petugas medis melakukan pemeriksaan tensi darah bagi warga lanjut usia yang akan menerima suntikan vaksin Covid-19 penguat di sentra vaksin di Kelurahan Larangan Selatan, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022).
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas medis melakukan pemeriksaan tensi darah bagi warga lanjut usia yang akan menerima suntikan vaksin Covid-19 penguat di sentra vaksin di Kelurahan Larangan Selatan, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Surat keterangan sakit hanya bisa diterbitkan oleh dokter setelah melalui rangkaian pemeriksaan medis, termasuk pemeriksaan fisik. Tanpa pemeriksaan yang lengkap oleh dokter yang kompeten, surat dapat dianggap tidak sah. Baik dokter maupun pasien yang menggunakan surat itu pun dapat dikenai sanksi.

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh Adib Khumaidi pada Selasa (27/12/2022) mengatakan, rangkaian pemeriksaan kesehatan dimulai dengan anamnesa atau wawancara pasien atau keluarga pasien. Setelahnya, dokter melakukan pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang (seperti pemeriksaan laboratorium dan rontgen), diagnosis, lalu menentukan penatalaksanaan medis.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000