BPOM Temukan 66.113 Produk Pangan Kedaluwarsa dan Rusak
Pengawasan rutin khusus pangan menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dilakukan secara serentak oleh 34 Balai Besar atau Balai POM serta 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan 66.113 produk makanan dan minuman tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa selama pengawasan rutin pangan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Dari hasil pengawasan tersebut, sebagian besar produk ditemukan di toko ritel.
Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, pengawasan itu dilakukan di gudang importir, gudang distributor, gudang e-commerce atau lokapasar, dan ritel, termasuk penjual parsel atau hamper. Total pemeriksaan sebanyak 2.412 sarana peredaran dengan rincian 1.929 toko ritel, 437 gudang distributor, 16 gudang e-dagang, dan 46 gudang importir.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 769 (31,88 persen) sarana peredaran yang menjual produk kedaluwarsa, tanpa izin edar (TIE), dan rusak. Sarana peredaran yang bermasalah tersebut terdiri dari 730 toko ritel (30,27 persen), 37 gudang distributor (1,53 persen), dan 2 gudang importir (0,08 persen).
”Jika keamanan pangan tidak terjaga, sulit terwujud ketahanan pangan sehingga bisa berdampak kesehatan masyarakat serta perdagangan atau ekonomi pun ikut terganggu,” ujar Penny saat konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, di Kantor BPOM, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Jika keamanan pangan tidak terjaga, sulit terwujud ketahanan pangan sehingga bisa berdampak kesehatan masyarakat serta perdagangan atau ekonomi pun ikut terganggu.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengungkapkan, selama pengawasan rutin pada 1-21 Desember 2022, makanan yang paling banyak ditemukan ialah produk kedaluwarsa yang mencapai 55,93 persen atau 36.978 barang. Lalu, diikuti dengan 23.752 barang atau 35,93 persen pangan tanpa izin edar dan 5.383 barang atau 8,14 persen produk pangan rusak.
Rita menuturkan, produk tanpa izin edar itu banyak ditemukan di gudang importir, seperti mi instan, keik, kental manis, dan bumbu siap pakai. Sementara wilayah temuan pangan TIE terbanyak berada di wilayah Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.
Bijak memilih produk
Terkait makanan impor itu, Penny menambahkan, Indonesia juga memiliki produk pangan olahan serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas ketimbang produk impor. Oleh karena itu, masyarakat dapat cermat dalam memilih produk, salah satunya dengan memperhatikan label informasi nilai gizi (ING) serta logo pilihan lebih sehat. Hal ini diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Menurut Penny, BPOM telah menindaklanjuti dari seluruh hasil pengawasan tersebut kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Selain itu, juga terus mengimbau untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Tindak lanjut itu dengan memerintahkan pengembalian produk kepada supplier atau pemasok produk tanpa izin edar serta memusnahkan produk yang rusak dan kedaluwarsa,” ujarnya.
Sementara untuk produk tanpa izin edar dari lokal, lanjut Penny, BPOM akan memberikan bimbingan dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil (UMK). Pendampingan terhadap UMK diberikan untuk membantu proses dan pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan.
Antisipasi di lokapasar
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan BPOM Mohamad Kashuri, hasil pengawasan terhadap e-dagang atau penjualansecara daring melalui patroli siber selama Desember 2022 berhasil mengidentifikasi 2.477 tautan yang menjual produk pangan olahan tanpa izin edar.
Bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), pihaknya melakukan penurunan konten atau takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk tersebut.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim sebelumnya mengatakan, penjualan parsel menjelang Natal saat ini banyak terjadi di lokapasar. Karena itu, produsen produk dan pelaku usaha bisa diajak melakukan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen agar cermat memilih produk makanan atau minuman.
”Pengawasan terkait barang-barang kedaluwarsa di momen saat ini tak hanya dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan, tetapi bisa mengajak pihak industri atau produsen produk. Hal ini agar pengawasan dapat secara efektif dengan kerja sama berbagai sektor,” ujar Rizal (Kompas.id, 24/12/2022).