Wartawan yang Jadi Kepala Polsek Diberhentikan dari Keanggotaan PWI
Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Umbaran yang dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, pernah menjadi wartawan sebagai kontributor TVRI.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Pelantikan Umbaran menjadi Kepala Polsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menarik perhatian publik karena yang bersangkutan pernah menjadi wartawan sebagai kontributor TVRI untuk wilayah Pati, Jateng.
Berdasarkan laman dewanpers.or.id, Umbaran mendapatkan sertifikasi wartawan melalui lembaga uji PWI dengan nomor 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84. Ia terdaftar sebagai wartawan madya di TVRI Jateng.
Polda Jateng mengonfirmasi status Umbaran sebagai anggota Polri. Ia disebutkan menjalankan tugas intelijen.
Keputusan Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Umbaran dari keanggotaan organisasi itu didasarkan atas temuan pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ), peraturan dasar PWI, dan kode perilaku wartawan. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak layak dan tidak memenuhi syarat menjadi anggota PWI.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang menyebutkan, Pasal 1 KEJ secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, menunjukkan identitas diri, dan tepercaya. Adapun Pasal 16 kode perilaku wartawan menjelaskan, aparatur sipil negara (ASN) termasuk anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
”Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jateng karena itu menjadi domain pihak TVRI. Namun, yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi PWI. Untuk itulah, sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara Iptu Umbaran Wibowo, Dewan Kehormatan memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Keputusan ini dibahas dalam rapat Dewan Kehormatan PWI di Jakarta, Kamis pagi. Menurut Ilham, Umbaran terbukti melanggar KEJ. Siapa pun yang melanggar aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai dari skorsing hingga pemberhentian dari keanggotaan.
Polda Jateng mengonfirmasi status Umbaran sebagai anggota Polri. Ia disebutkan menjalankan tugas intelijen.
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya M Agung Dharmajaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PWI sebagai lembaga uji. Ia menegaskan, anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan terlibat dalam profesi jurnalistik.
Menurut Agung, kejadian ini menjadi pelajaran dan evaluasi dalam proses seleksi uji kompetensi wartawan. Salah satunya menggunakan pakta integritas sehingga ketika identitas yang disertakan tidak sesuai, status keanggotaannya akan dicabut atau dipidana karena memalsukan dokumen.
”Kami juga tidak mau gegabah. Kalaupun sudah terang benderang, kami akan mencabut (sertifikasi). Hal ini menjadi penting karena tidak bisa anggota TNI dan Polri terlibat di situ (jurnalistik),” ujarnya di Bandung, Selasa malam.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy menyatakan, Umbaran Wibowo merupakan anggota Polri. Umbaran dilantik menjadi Kepala Polsek Kradenan di Markas Kepolisian Resor Blora, Senin (Kompas.id, 14/12/2022).
”Iptu Umbaran pernah ditugaskan untuk melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora. Yang bersangkutan pernah menjabat kepala unit intelijen di Polres Blora. Sejak Juli 2022, (Umbaran) menjabat Wakil Kepala Polsek (di sebuah kecamatan) Blora, kemudian pada Senin dilantik menjadi Kepala Polsek Kradenan,” kata Iqbal di Semarang.