Kementerian Kesehatan Naikkan Besaran Bantuan Biaya Hidup
Kementerian Kesehatan telah mengubah besaran bantuan biaya hidup bagi dokter dan dokter gigi peserta program ”internship”. Besaran biaya hidup terbesar untuk peserta di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kesehatan telah merevisi besaran bantuan biaya hidup bagi dokter dan dokter gigi yang mengikuti program serupa magang atau program dokter internship. Adapun besaran minimal untuk bantuan biaya tersebut sebesar Rp 3,2 juta dan besaran maksimal mencapai Rp 6,4 juta untuk dokter yang berada di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/12/2022), mengatakan, evaluasi besaran bantuan biaya hidup (BBH) bagi dokter dan dokter gigi internship merupakan upaya redistribusi tenaga kesehatan di wilayah pelosok Indonesia. Dengan distribusi yang lebih merata diharapkan pelayanan kesehatan di setiap daerah bisa lebih baik.
”Kami telah mengevaluasi besarnya bantuan hidup berdasarkan enam kategori. Bantuan biaya hidup di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan diberikan lebih tinggi dengan harapan dapat mendorong calon peserta internship mau memilih daerah pelosok,” katanya.
Secara rinci, pembagian besaran bantuan biaya hidup untuk dokter internship berdasarkan kategori daerah, meliputi daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTKP) Rp 6,4 juta; daerah Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua di luar DTKP Rp 3,9 juta; daerah Kalimantan dan Sulawesi di luar DTKP Rp 3,7 juta; serta Sumatera dan Nusa Tenggara Barat di luar ibu kota provinsi dan DTKP Rp 3,4 juta.
Kami telah mengevaluasi besarnya bantuan hidup berdasarkan enam kategori. Bantuan biaya hidup di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan diberikan lebih tinggi dengan harapan dapat mendorong calon peserta internship mau memilih daerah pelosok. (Budi G Sadikin)
Sementara itu, kategori lain untuk ibukota di Sumatera dan NTB sebesar Rp 3,2 juta serta daerah di Jawa dan Bali sebesar Rp 3,2 juta. Besaran bantuan ini mulai berlaku untuk peserta yang mulai menjalankan program internship pada 2023.
Besaran bantuan biaya hidup tersebut merupakan perubahan dari hasil evaluasi atas aturan sebelumnya yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1952 Tahun 2022. Dalam aturan sebelumnya, ditetapkan bantuan biaya hidup untuk peserta program internship di DTPK sebesar Rp 6,1 juta dan bantuan biaya untuk peserta di ibukota provinsi hanya sebesar Rp 1 juta. Kegaduhan dan penolakan terkait besaran biaya hidup tersebut sempat muncul di masyarakat.
Budi menyampaikan, selain meningkatkan besaran biaya hidup, terobosan lain juga dilakukan dalam program internship untuk dokter dan dokter gigi, yakni perbaikan sistem pendaftaran. “Selama ini kami menerima banyak sekali masukan dari calon peserta dokter internship, seperti pendaftaran yang susah dan adanya calo untuk memastikan wahana untuk internship yang sesuai bisa didapatkan,” tuturnya.
Pendaftaran
Budi menyampaikan, terdapat dua mekanisme yang dibuka untuk pendaftaran peserta dokter dan dokter gigi internship, yaitu mekanisme utama dan mekanisme reguler. Pada mekanisme utama, prioritas akan diberikan pada calon peserta internship yang memilih lokasi internship di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Bagi peserta yang memilih mekanisme utama akan dipastikan dapat diterima dengan cepat.
Sementara untuk mekanisme reguler, tiga tahap akan dibuka, meliputi tahap lokal, tahap regional, dan tahap nasional. Tahap regional akan dibuka pada peserta yang mendaftar di kabupaten/kota sesuai dengan domisili yang tercatat dalam kartu keluarga.
Tahap regional dibuka bagi peserta yang ingin menjalankan program internship di luar kabupaten/ kota domisili namun masih dalam provinsi yang sama. Sementara tahap nasional akan dibuka bagi peserta yang ingin menjalankan program internship di wilayah lain sesuai keinginan di luar domisili selain di wilayah DTKS.
“Tahap-tahap ini akan dibuka secara berjenjang. Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang kami siapkan untuk memastikan para peserta internship mendapatkan wahana yang sesuai dengan keinginan. Namun, bagi peserta yang memilih daerah terkecil, tertinggal, dan terluar dia akan langsung diprioritaskan untuk diterima,” ujar Budi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menambahkan, pendaftaran untuk penempatan dokter internship tahun 2023 akan dilakukan melalui Sistem Informasi Program Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia atau Simpidi 2.0. Akan tetapi, bagi calon peserta internship dengan nilai baik dapat memilih di daerah DTPK tanpa melalui sistem tersebut.
“Diharapkan, melalui internship dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ucap dia.
Secara terpisah, Wakil Ketua II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Mahesa Paranadipa menyampaikan, intervensi yang dilakukan dengan menambah bantuan biaya hidup bagi dokter internship di wilayah DTKP dinilai dapat menarik minat dokter untuk mengambil program internship di daerah pelosok. Meski begitu, rumah sakit dan pemerintah daerah juga diharapkan bisa memberikan insentif tambahan bagi dokter internship yang bertugas di wilayahnya.
Selama ini, sejumlah rumah sakit sudah memberikan insentif tambahan bagi dokter peserta internship bergantung pada kebijakan setiap rumah sakit. Begitu pula dengan insentif yang diberikan pemerintah daerah.
Selain insentif, ketersediaan sarana dan prasarana penunjang juga harus dipastikan, terutama di wilayah DTKP. “Sekalipun ada dokter yang sangat berkompetensi, jika fasilitas kesehatan tidak ditunjang dengan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai itu akan percuma. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berperan dalam hal ini,” kata Mahesa.