Meskipun potensi dana zakat di Indonesia besar, realisasi dana yang telah dihimpun masih belum optimal. Padahal, upaya mengatasi masalah kemiskinan, salah satunya, bisa melalui pengelolaan dana zakat.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Potensi dana zakat nasional diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Walaupun potensinya besar, dana yang dihimpun hingga saat ini belum terealisasi optimal. Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat perlu ditingkatkan dengan, salah satunya, pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Aris Darmansyah Edisaputra menjelaskan, potensi zakat di Indonesia sekitar Rp 217 triliun. Dana ini dihitung dari berbagai sumber, antara lain, dari penghasilan dan perusahaan.
Berdasarkan data Baznas pada tahun 2021, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang berhasil dihimpun secara nasional sebesar Rp 14,11 triliun. ”Peran zakat dapat berkontribusi besar sebagai upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika dana yang terhimpun lebih besar dari tahun ke tahun, dampaknya tentu akan lebih besar lagi,” kata Aris saat acara diskusi Ruang Tengah ”Giving with Impact”, di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Dari dana ZIS Rp 14,11 triliun tersebut disalurkan Rp 12,22 triliun yang dibagi ke dalam lima kategori. Porsi terbesar (68,6 persen) ditujukan untuk kegiatan kemanusiaan. Selebihnya ditujukan untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah (Kompas, 26/4/2022).
Menurut Aris, zakat yang disalurkan umat Islam Indonesia melalui lembaga resmi pemerintah (Baznas) masih kecil, yakni berkisar 6-7 persen dari besaran potensi dana zakat. Meskipun begitu, pemerintah tidak dapat memaksakan ataupun membuat regulasi agar masyarakat wajib membayar zakat.
Peran zakat dapat berkontribusi besar sebagai upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jika dana yang terhimpun lebih besar dari tahun ke tahun, dampaknya tentu akan lebih besar lagi.
Pemerintah hanya bisa mendorong lembaga zakat agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Lembaga zakat agar dapat terus mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, terutama zakat mal, yakni ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki harta kekayaan yang sudah memenuhi syarat wajib zakat.
”Dalam ajaran agama Islam, Muslim mempunyai kewajiban berzakat dan infak. Supaya dapat mendorong masyarakat untuk berzakat, pengelola zakat mesti melaporkan kegiatan zakatnya untuk dapat menjaga kepercayaan publik,” kata Aris.
Menurut Direktur Eksekutif Forum Zakat Agus Budiyanto, pihaknya terus memberikan edukasi terkait tata kelola lembaga zakat yang dapat transparan dan tepat sasaran kepada para pengelola. Hal ini bertujuan supaya lembaga zakat tetap bertanggung jawab dalam memberikan laporannya kepada masyarakat penyumbang terkait aliran dana yang masuk dan keluar.
”Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah diatur lembaga zakat mesti melaporkan kegiatannya juga salah satunya kepada pemberi zakat (muzakki) dan masyarakat,” ucapnya.
Mengatasi masalah sosial
Lebih lanjut Agus mengatakan, gerakan zakat masyarakat memiliki dampak dan kontribusi yang besar dalam setiap kegiatan penanganan hingga pemulihan di masyarakat terutama ketika terjadi bencana. Semangat berbagi dan gotong royong yang kuat dari masyarakat mesti dibarengi oleh program-program pemberdayaan dari organisasi pengelola zakat (OPZ). Program itu tak hanya dalam bantuan tunai saja, tetapi juga melatih para penerima atau kelompok sasaran yang berhak (mustahik) untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM, dan Umum Badan Amil Zakat Nasional Provinsi DKI Nasir Tajang menambahkan, tahun ini dari dana zakat yang telah dihimpun, salah satunya, dapat membangun kembali Kampung Gembrong yang terbakar beberapa bulan lalu. Sebanyak Rp 7,8 miliar dana Baznas DKI Jakarta digunakan untuk membangun kembali Kampung Gembrong. Kini, total ada 138 unit rumah yang dibangun kembali, dilengkapi dengan berbagai fasilitas.
”Jika harus menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, butuh waktu satu tahun agar terealisasi. Sementara para pengungsi akan terganggu kejiwaannya secara terus-menerus. Hadirnya pengelolaan dana zakat itu untuk membantu mereka,” ujarnya
Menurut Nasir, ada juga pemberdayaan untuk para penyandang disabilitas di Jakarta yang dilatih untuk mengelola produk kopi. Melalui program pemberdayaan tersebut, pengelolaan dana zakat bisa dilakukan dengan cara menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan sosial.