Potensi Rp 327 Triliun, Zakat Diharap Turut Entaskan Kemiskinan
Instrumen keuangan sosial seperti zakat yang potensinya mencapai Rp 327,6 triliun juga diharapkan dapat berkontribusi mengentaskan kemiskinan yang jumlahnya naik akibat pandemi Covid-19
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Pandemi Covid-19 yang terjadi lebih dari setahun terakhir telah mengakibatkan angka kemiskinan meningkat menjadi 10,19 persen. Selain anggaran pemerintah, instrumen keuangan sosial seperti zakat yang potensinya mencapai Rp 327,6 triliun juga diharapkan bisa berkontribusi mengentaskan kemiskinan.
Harapan itu disampaikan Wakil Presiden Maruf Amin saat berpidato secara virtual pada pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat tahun 2021, Senin (5/3/2021). “Saya mengimbau untuk mengerahkan sumber daya yang ada dan meningkatkan pengelolaan zakat bagi kesejahteraan umat, sekaligus berkontribusi mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia,” kata Wapres yang menyampaikan pidato dari kediaman wapres di Jalan Diponegoro, Jakarta.
Imbauan itu disampaikan lantaran potensi zakat yang belum tergali secara maksimal. Sementara di sisi lain, angka kemiskinan semakin bertambah, sehingga dibutuhkan upaya bersama pemerintah dengan berbagai elemen bangsa untuk mengentaskan kemiskinan.
Pandemi Covid-19 yang berlangsung selama satu tahun terakhir telah mengakibatkan angka kemiskinan naik. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, persentase penduduk miskin pada September 2020 sebesar 10,19 persen atau naik 0.97 persen dari tahun sebelumnya
Wapres menjelaskan, pandemi Covid-19 yang berlangsung selama satu tahun terakhir telah mengakibatkan angka kemiskinan naik. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, persentase penduduk miskin pada September 2020 sebesar 10,19 persen atau naik 0.97 persen dari tahun sebelumnya.
Selain pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), gerakan sosial melalui penghimpunan dana dari masyarakat turut membantu kehidupan warga terdampak Covid-19. Bahkan, sejumlah riset menyebut bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lain beperan besar dalam mengurangi tekanan dampak pandemi, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah.
Selama pandemi, dana yang terhimpun dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah tak hanya digunakan untuk kampanye pencegahan Covid-19, tetapi juga disalurkan kepada penduduk miskin baru. Zakat juga disalurkan melalui berbagai bentuk bantuan sosial bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kerugian akibat pandemi.
Zakat merupakan instrumen keuangan sosial memang bisa dikelola dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat yang merupakan instrumen keuangan sosial memang bisa dikelola. Tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan.
Hanya saja, zakat yang terhimpun masih jauh dari potensi yang ada. “Memang tercatat ada peningkatan zakat secara nasional pada tahun 2020 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal itu tentu sangat baik. Namun, harus disadari bahwa realisasi tersebut masih jauh dari potensi zakat di Indonesia yang sangat besar,” kata Wapres.
Dijelaskan, berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), per tahun 2019 tercatat potensi zakat Indonesia senilai Rp233,8 triliun. Bahkan data Outlook Zakat Indonesia 2021 menyebutkan, potensi zakat Indonesia pada tahun 2020 mencapai Rp 327,6 triliun. Potensi terbesar tahun 2020 adalah zakat perusahaan (Rp 144,5 triliun), kemudian ada zakat penghasilan dan jasa (Rp 139,07 triliun), zakat uang (Rp 58,76 triliun), zakat pertanian (Rp 19,79 triliun), dan zakat peternakan (Rp 9,52 triliun).
Dari seluruh potensi tersebut, realisasi zakat yang terhimpun baru mencapai Rp 71,4 triliun. Itupun hanya Rp 10,2 triliun saja yang disalurkan melalui orrganisasi pengelola zakat (OPZ) resmi, sedangkan Rp 61, 2 triliun lainnya tak melalui OPZ resmi.
Karena itulah, Wapres meminta BAZNAS untuk terus meningkatkan kepercayaan umat, salah satunya dengan memperbaiki transparansi pengelolaan dan penyaluran zakat. “Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran atau distribusi zakat kepada para mustahik [penerima zakat],” katanya.
Selain itu, BAZNAS juga harus memiliki basis data yang akurat agar penerima bantuan tidak tumpang tindih. Menurut Wapres, BAZNAS bisa berkolaborasi dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) untuk memperoleh data rumah tangga miskin maupun usaha mikro dan kecil.
Hal yang tak kalah penting adalah inovasi dan digitalisasi zakat, untuk mempermudah muzakki dalam membayar zakat. Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.
Menanggapi imbauan itu, Ketua BAZNAS Noor Achmad mengatakan bahwa seluruh masyarakat perzakatan telah berkomitmen untuk bersama-sama mengabdikan diri dalam upaya pengentasan kemiskinan di Tanah Air. Oleh karena itu, dukungan pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS juga dinanti. Demikian pula dukungan pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran umat muslim di Tanah Air untuk berzakat.
Seluruh masyarakat perzakatan telah berkomitmen untuk bersama-sama mengabdikan diri dalam upaya pengentasan kemiskinan di Tanah Air
Salah satu dukungan yang diharapkan adalah diterbitkannya payung hukum yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, serta anggota TNI dan Polri untuk membayar zakat melalui BAZNAS. “Mohon dalam waktu dekat, Bapak Presiden berkenan untuk mengeluarkan Perpres kewajiban ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN untuk membayar zakat,” kata Noor Achmad.
Selain itu untuk mewujudkan visi BAZNAS sebagai lembaga utama untuk menyejahterakan umat, BAZNAS akan meluncurkan Gerakan Cinta Zakat di bulan Ramadan. Rencananya program yang bertujuan untuk menumbuhkan kecintaan dan kesadaran umat muslim Indonesia untuk berzakat itu akan diluncurkan bersama dengan Presiden Joko Widodo dan Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto.