Pemimpin Daerah Menentukan Keberhasilan Pengendalian Tembakau
Komitmen pemerintah daerah dalam upaya pengendalian produk tembakau masih harus ditingkatkan. Di Indonesia, setidaknya masih ada 76 kabupaten/kota yang belum memiliki aturan kawasan tanpa asap rokok.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah daerah punya peran penting untuk melindungi warganya dari dampak buruk penggunaan produk tembakau. Komitmen pemerintah daerah pun sangat diperlukan, terutama yang terimplementasi dalam bentuk kebijakan kawasan tanpa asap rokok serta larangan iklan dan promosi rokok.
Co-Chair Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control and NCDs Prevention (APCAT) Bima Arya yang juga Wali Kota Bogor menuturkan, setiap pemimpin daerah harus mampu membangun komitmen politik yang lebih kuat dalam pengendalian produk tembakau. Kolaborasi pun perlu diperkuat untuk mempercepat penghentian konsumsi produk tembakau di masyarakat.
”Prioritas utama yang perlu dipastikan yakni menciptakan kota bebas asap rokok. Kemudian, pelarangan iklan dan promosi produk tembakau, advokasi kebijakan untuk peringatan kesehatan yang lebih besar, menaikkan pajak atas produk tembakau dan alkohol, serta menghentikan campur tangan industri tembakau,” katanya dalam 7th Asia Pacific Summit of Mayors di Bali yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Bima mengatakan, kepemimpinan dari pemimpin daerah sangat menentukan keberhasilan pengendalian produk tembakau di setiap daerah. Melalui kebijakan yang tegas dan terukur, dampak buruk produk tembakau seharusnya bisa dicegah, khususnya pada generasi muda. Karena itu, program-program yang efektif perlu dijalankan terkait dengan pengendalian produk tembakau.
Prioritas utama yang perlu dipastikan yakni menciptakan kota bebas asap rokok. Kemudian, pelarangan iklan dan promosi produk tembakau, advokasi kebijakan untuk peringatan kesehatan yang lebih besar, menaikkan pajak atas produk tembakau dan alkohol, serta menghentikan campur tangan industri tembakau.
Wali Kota Balanga, Filipina, Francis Anthony S Gracia yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, salah satu program yang tengah dijalankan untuk pengendalian produk tembakau di wilayahnya adalah memperkuat edukasi pada kelompok usia muda. Dalam program tersebut kelompok usia muda dilibatkan langsung sebagai edukator sehingga model intervensi yang dilakukan melalui peer-to-peer education atau edukasi teman sebaya.
”Keterlibatan kelompok muda telah memaksimalkan program konseling yang dijalankan. Itu terutama untuk mempromosikan gaya hidup sehat, termasuk menghindari kebiasaan merokok,” katanya.
Kawasan tanpa rokok
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menyampaikan, komitmen pemerintah daerah di Indonesia dalam pengendalian produk tembakau masih harus didorong. Saat ini masih ada 76 daerah yang belum memiliki peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait kawasan tanpa rokok (KTR).
Padahal, sesuai dengan indikator rencana stategis pencegahan penyakit menular, jumlah daerah yang menerapkan kawasan tanpa rokok pada 2024 ditargetkan bisa mencapai 514 kabupaten/kota atau semua kabupaten/kota di Indonesia. Komitmen ini dinilai penting untuk menekan angka konsumsi rokok di masyarakat, terutama pada usia muda.
Riset Kesehatan Dasar menunjukkan, prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun pada 2018 mencapai 9,10 persen. Angka itu naik dari sebelumnya 8,80 persen pada 2016 dan 7,20 persen pada 2013. Sementara sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, ditargetkan prevalensi perokok usia 0-18 tahun bisa menurun menjadi 8,7 persen pada 2024.
Teguh menyampaikan, pengawasan pengendalian konsumsi hasil tembakau di Indonesia masih lemah. Hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya alur koordinasi yang jelas antara kementerian dan lembaga dalam pengendalian dan pengawasan produk hasil tembakau.
Menurut dia, praktik baik dari negara lain bisa dicontoh, seperti yang dilakukan Singapura dengan membentuk badan khusus yang disebut Health Sciences Authority and Police.
”Perlu juga meningkatkan fungsi pengawasan pengendalian konsumsi hasil tembakau melalui revitalisasi fungsi dan peran kementerian dan lembaga, pengawasan rokok elektrik, serta perluasan fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam penegakkan KTR,” tuturnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap agar lebih banyak daerah menerapkan kawasan tanpa rokok dengan optimal. Pengendalian rokok harus terus diperkuat untuk menekan risiko berbagai penyakit yang terkait dengan rokok, seperti kanker, stroke, dan penyakit jantung.
”Kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga perlu kita jaga bersama dalam upaya pengendalian tembakau. Mari kita bekerja sama untuk mencapai tujuan nasional dan global untuk pengendalian tembakau,” ujarnya.