Kolaborasi Mengatasi Masalah Sampah Plastik di Laut
Keterlibatan semua pihak dan kesadaran masyarakat dibutuhkan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Indonesia menargetkan dapat mengurangi sampah plastik sampai 70 persen hingga tahun 2025. Pencapaian target tersebut membutuhkan keterlibatan semua pihak serta kesadaran yang tumbuh dari masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Berdasarkan perhitungan sampah plastik oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional, terdapat sekitar 615.674 ton sampah plastik di laut pada 2018. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, baru 28,5 persen sampah plastik ke laut Indonesia yang bisa dikurangi pada 2018-2021.
Direktur Penanganan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) KLHK Novrizal Tahar mengutarakan hal itu, dalam konferensi pers kampanye #SayNoToStyrofoam, di Jakarta, Kamis (24/11/2022).
”Salah satu penanganan sampah yang bisa dilakukan adalah sistem pengolahan sampah berkelanjutan. Kami juga mendorong masyarakat agar menerapkan gaya hidup minim sampah, artinya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya.
Menurut Novrizal, dari strategi dan pendekatan yang dilakukan pemerintah itu, diharapkan pada data 2022 yang dirilis Januari akan terjadi kenaikan. Sampah plastik ke laut Indonesia yang bisa dikurangi diharapkan meningkat menjadi 38,5 persen dengan target 70 persen pada 2025.
Sejauh ini pemerintah sudah memiliki kebijakan dan telah melakukan banyak hal terkait pengelolaan sampah plastik tersebut. Namun, pengelolaan sampah plastik perlu dukungan, terutama perubahan perilaku masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik.
Salah satu penanganan sampah yang bisa dilakukan adalah sistem pengolahan sampah berkelanjutan.
Target pengurangan jumlah sampah plastik di laut Indonesia sebesar 70 persen pada 2025 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ada pula Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut serta Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Tidak dapat terurai
Komposisi sampah di laut salah satunya berasal dari sampah styrofoam atau sampah plastik sekali pakai. Sampah ini tidak dapat terurai sempurna serta akan menjadi mikroplastik dan mencemari lingkungan. Menurut pendiri The Antheia Project, Ruhani Nitiyudo, styrofoam membutuhkan waktu 500-1 juta tahun agar dapat terurai oleh tanah.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pelaku industri menghentikan penggunaan kemasan sekali pakai. Hal ini sebagai bentuk upaya mewujudkan laut bebas dari sampah, terutama dari styrofoam tersebut.
”Kami terus mengajak anak muda menerapkan gaya hidup yang ramah lingkungan, seperti membiasakan diri memisahkan sampah dan melaksanakan kegiatan bersih-bersih sampah di pesisir laut,” kata Ruhani.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Dedhy Bharoto Trunoyudo, pendiri Garda Pangan, yang membuat gerakan untuk mengumpulkan makanan sisa, tetapi masih layak makan, lalu membagikannya kepada warga yang membutuhkan.
Menurut Dedhy, dalam menangani masalah sampah, perlu peran semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah sampai masyarakat, agar lebih sadar bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan oleh diri sendiri.