Pelaku Usaha di DKI Berperan Penting Kurangi Plastik Sekali Pakai
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sepanjang tahun 2021, badan usaha, yakni hotel, restoran, dan kafe, menyumbang sampah plastik dengan angka yang tinggi.
Oleh
CHRISTINA MUTIARANI JENIFER SINADIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe perlu lebih serius mengurangi pemakaian plastik dalam bisnis mereka. Ketiga jenis usaha ini termasuk kelompok yang cukup banyak menyumbang sampah plastik, yang tidak efektif untuk didaur ulang.
Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi penggunaan plastik tidak akan efektif tanpa dukungan para pelaku usaha tersebut. Untuk itu, para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe bisa segera beralih dari menggunakan plastik sekali pakai ke kemasan yang bisa diguna ulang.
Organisasi nonpemerintah yang aktif berkampanye tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), membahas hal ini bersama para pemangku kepentingan dalam konsultasi publik di Jakarta, Rabu (23/11/2022). Kegiatan yang dihadiri Koordinator Nasional GIDKP Rahyang Nusantara, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Ahli Muda Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Eka Hilda Utami, dan Kepala Program Zero Waste Living Lab Enviu Indonesia Darina Maulana.
Rahyang menuturkan, badan usaha, seperti hotel, restoran, dan kafe (horeka), perlu merancang kebijakan internal terkait prosedur penyajian makanan dan minuman menggunakan produk kemasan yang bisa digunakan ulang. Ada lima jenis sampah plastik yang dihasilkan ketiga bidang usaha itu, di antaranya sterofoam, sedotan plastik, kantong belanja plastik, plastik non-gagang, dan saset.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sepanjang tahun 2021, hotel, restoran, dan kafe menghasilkan 199,1 miliar sampah saset, 159,8 juta sampah plastik non-gagang, 13,4 juta sampah kantong belanja plastik, 11,9 juta sampah sedotan plastik, dan 3,6 juta sampah sterofoam setiap hari. Kondisi ini membutuhkan perhatian sangat serius dari para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya demi mengurangi volume sampah plastik yang sulit didaur ulang.
Konsultasi publik tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pembatasan penggunaan PSP di DKI Jakarta melalui gerakan guna ulang. Pada 27 Juli 2022 dan 23 September 2022, GIDKP dan Enviu telah mengadakan konsultasi publik yang melibatkan para badan usaha hotel, restoran, kafe, pemerintah, dan masyarakat sipil.
”Dunia usaha bisa menggunakan wadah makan dan minuman bukan plastik sekali pakai,” ucap Rahyang.
GIDKP mengajak seluruh badan usaha hotel, restoran, dan kafe di Jakarta proaktif dalam gerakan ”Guna Ulang Jakarta” yang bertujuan menekan penggunaan plastik sekali pakai. Seperti diberitakan Kompas (16/10/2022), salah satu perusahaan yang ikut dalam gerakan itu ialah Allas, pembuat kemasan makanan yang dapat digunakan berulang kali.
Pembeli di hotel, restoran, dan kafe yang bekerja sama dengan Allas dapat mengembalikan kotak makanannya ke penjual. Sudah ada 2.700 pesanan yang disajikan dengan kemasan tersebut.
Di Jakarta sudah ada sejumlah kafe yang menggunakan jasa Allas, antara lain, Warung Fotokopi, Kopikalyan, Work Coffee Indonesia, dan Atasnama Kopi.
Darina menuturkan, saat ini masyarakat sudah lebih sadar menggunakan kemasan selain plastik sekali pakai. ”Kita perlu merespons kesadaran masyarakat dengan menyediakan fasilitas dan kebijakan yang konkret terkait penggunaan barang bukan plastik sekali pakai,” tutur Darina.
Merespons kegiatan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan mempererat hubungan dengan para pelaku usaha, khususnya usaha rintisan dan organisasi nirlaba bidang lingkungan hidup.
”Pada tahun 2023, DLH DKI Jakarta akan mendata seluruh pelaku usaha rintisan dan organisasi nirlaba bidang lingkungan. Hal ini agar kita bisa saling berdiskusi untuk merancang kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan sampah,” ucap Pengawas Pengelolaan Sampah Bidang Pengelolaan Kebersihan DLH DKI Jakarta Sukma Annahl Satria.
Selain turut melakukan konsultasi publik, tutur Sukma, DLH DKI sedang membuat dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Salah satu rencana besar di dalamnya ialah pengendalian, pemantauan, pendayagunaan, dan pelestarian sumber daya alam.
”Salah satu rancangan strateginya adalah meningkatkan tata kelola sampah dan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Jadi, DLH sedang menyusun rencana aksinya,” ujar Sukma.