Gunakan Dana Desa untuk Mencukupi Kebutuhan Gizi Ibu Hamil
Segenap masyarakat termasuk pemerintah desa harus benar-benar memperhatikan kondisi kesehatan ibu hamil. Dana desa juga bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan tersebut.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS — Segenap masyarakat harus benar-benar memperhatikan kondisi kesehatan dan kecukupan gizi dari ibu hamil. Hal ini menjadi salah satu upaya penting demi menekan potensi terjadinya tengkes pada bayi yang dikandungnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, mempertimbangkan nilai pentingnya untuk generasi mendatang, masalah gizi ibu hamil ini diharapkan juga turut diperhatikan dan dicukupi pula oleh jajaran pemerintah desa.
”Jika perlu, gunakanlah dana desa untuk berbelanja membeli semua bahan pangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan gizi dari para ibu hamil,” ujar Muhadjir dalam paparannya dalam acara kunjungan kerjanya di Kantor Uurusan Agama (KUA) Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/11/2022).
Agar hal tersebut juga bisa berdampak ekonomi bagi warga sekitar, upaya mencukupi semua kebutuhan pangan yang bergizi tersebut bisa dilakukan dengan cara berbelanja, membeli hasil kebun dan hasil ternak dari tetangga sekitar ibu hamil saja.
Secara khusus, Muhadjir meminta agar pemerintah desa juga selalu memantau jumlah ibu hamil di desa masing-masing, memastikan bahwa tiap-tiap dari mereka memiliki suami yang bertanggung jawab.
Tanggung jawab suami tersebut, menurut dia, bisa dipantau di antaranya ketika pasangan tersebut mendapatkan dana bantuan sosial (bansos).
”Dana bansos yang didapat harus benar-benar dipakai untuk kecukupan gizi ibu hamil dan kesejahteraan keluarga, dan jangan sekali-kali membuang-buang uang untuk membeli rokok,” ujarnya.
Tengkes, menurut dia, tidak semata-mata menyangkut masalah kekerdilan. Tengkes lebih bermakna pada kondisi gagal tumbuh otak, yang akhirnya berpengaruh pada kecerdasan dan kualitas kemampuan dari tiap-tiap individu.
Selain menekan angka prevalensi tengkes, upaya lain yang perlu diperhatikan untuk meningkatkan kualitas generasi muda Indonesia adalah dengan menahan, atau mencegah terjadinya pernikahan dini. Ketika hal itu terpaksa dilakukan, anak-anak yang menikah diharapkan tetap memfokuskan diri untuk melanjutkan sekolah terlebih dahulu, dan baru setelah itu memiliki anak pada usia minimal 20 tahun.
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, kami berupaya mendorong agar anak-anak memfokuskan diri untuk berprestasi di sekolah, dan tidak memikirkan urusan pernikahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad mengatakan, demi mencegah terjadinya pernikahan dini, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah saat ini juga intens menggerakkan semua penyuluh untuk memberikan penyuluhan pada anak-anak remaja usia sekolah dan usia nikah.
”Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, kami berupaya mendorong agar anak-anak memfokuskan diri untuk berprestasi di sekolah, dan tidak memikirkan urusan pernikahan,” ujarnya.
Di Jawa Tengah, terdapat 4.800 petugas penyuluh tentang pernikahan.
Beban beragam
Bupati Temanggung M Al Khadziq mengatakan, Kabupaten Temanggung masih memiliki beban beragam terkait dengan kualitas sumber daya manusia.
Rata-rata lama sekolah dari warga Kabupaten Temanggung hanya 7,25 tahun, yang berarti rata-rata warga hanya lulus SD, dan tidak mampu menamatkan pendidikan hingga ke jenjang pendidikan SMP.
Selain itu, angka prevalensi tengkes juga masih mencapai 20,25 persen. Padahal, Presiden Joko Widodo menargetkan angka prevalensi tengkes Indonesia pada tahun 2024 di bawah 14 persen.
Angka pernikahan dini di Kabupaten Temanggung masih relatif tinggi. Di tahun 2021, jumlah pernikahan dini yang dilakukan anak-anak di Kabupaten Temanggung terdata mencapai 488 pernikahan.
Adapun di tahun ini, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022, jumlah pernikahan dini di Kabupaten Temanggung terdata mencapai sekitar 250 pernikahan.
Berbagai masalah tersebut pada akhirnya berdampak pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Angka kemiskinan di Kabupaten Temanggung terdata mencapai 10,7 persen. Angka ini bahkan di atas rata-rata tingkat kemiskinan nasional yang saat ini mendekati 8 persen.