Masyarakat diimbau untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga dosis penguat atau ”booster”. Perlindungan dari Covid-19 perlu diperkuat seiring dengan peningkatan kasus saat ini.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah beberapa waktu terakhir stok vaksin Covid-19 sempat kosong di sejumlah lokasi vaksinasi, kini pemerintah memastikan ketersediaannya kembali. Masyarakat didorong segera melengkapi vaksinasi hingga dosis penguat. Sejumlah aturan disiapkan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Kementerian Kesehatan mencatat jumlah penduduk yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap sebanyak dua dosis sebesar 171,9 juta orang atau 63,6 persen dari total populasi. Sementara untuk dosis penguat atau dosis ketiga telah diterima oleh 65,3 juta orang atau 24,1 persen dari total populasi penduduk. Jumlah tersebut masih jauh dari target untuk mencapai kekebalan komunitas (herd immunity), yakni minimal 70 persen penduduk mendapatkan vaksinasi dosis penguat.
Pelaksana Tugas Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine di Jakarta, Senin (7/11/2022), menuturkan, keengganan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi masih menjadi tantangan utama dalam percepatan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Sebagian masyarakat merasa bahwa pandemi telah berakhir sehingga tidak memerlukan vaksinasi. Selain itu, ada pula masyarakat yang enggan karena khawatir akan efek samping atau kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).
”Kasus Covid-19 saat ini mulai naik lagi. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk mengingatkan kembali masyarakat betapa pentingnya melengkapi vaksinasi hingga booster (dosis penguat),” katanya.
Sejumlah upaya pun dilakukan untuk mendorong percepatan capaian vaksinasi di masyarakat. Salah satunya melalui kebijakan vaksinasi dosis penguat sebagai syarat perjalanan, baik bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Syarat ini juga akan berlaku di tempat-tempat umum.
Selain itu, Prima mengatakan, vaksinasi dosis penguat juga akan memengaruhi status pada aplikasi Peduli Lindungi. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis penguat serta tidak positif Covid-19 dan bukan kontak erat, status pada Peduli Lindungi akan otomatis berwarna hijau.
Sementara, bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dua dosis serta tidak positif Covid-19, status Peduli Lindungi berwarna kuning. Pada masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dan tidak positif Covid-19, statusnya berwarna merah, sedangkan status Peduli Lindungi pada masyarakat yang positif Covid-19 berwarna hitam.
Prima menuturkan, kebijakan tersebut dikemas untuk mendorong masyarakat segera melengkapi vaksinasi hingga dosis penguat. Melalui vaksinasi diharapkan perlindungan dari penularan Covid-19, terutama perlindungan dari risiko keparahan dan kematian bisa semakin besar.
”Kebijakan terkait Peduli Lindungi ini harus dipastikan disertai dengan pengawasan yang kuat dari petugas di lapangan. Pemeriksaan harus dilakukan secara cermat jangan sampai orang hanya asal lewat. Dengan pengawasan yang ketat, kepatuhan masyarakat pun diharapkan semakin meningkat,” tutur Prima.
Ketua Perhimpunan Alergi dan Imunologi Indonesia Iris Rengganis menyampaikan, vaksinasi dosis penguat amat penting untuk memastikan antibodi terhadap virus penyebab Covid-19 bisa tetap terjaga. Secara alamiah, antibodi yang terbentuk dari vaksinasi akan menurun setelah enam bulan. Oleh sebab itu, selain mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis, seseorang perlu memperkuat kembali dengan vaksinasi dosis penguat atau booster.
Perlindungan melalui vaksinasi ini semakin diperlukan pada kelompok rentan, seperti masyarakat yang langsung terpapar dengan pasien, yakni tenaga kesehatan serta masyarakat dengan komorbid atau penyakit penyerta. Karena itu, vaksinasi dosis penguat pun ditargetkan bisa diterima oleh setidaknya 70 persen dari total penduduk dan 100 persen pada kelompok rentan.
”Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya efek samping atau KIPI (kejadian ikutan pascaimunisasi). Efek samping ini merupakan reaksi alamiah dari pemberian vaksinasi yang biasanya akan hilang setelah beberapa hari. Itu seperti demam, nyeri pada bagian suntikan, atau merasa lemas,” katanya.
Iris menambahkan, pemberian vaksinasi dosis penguat kedua pun akan dibutuhkan untuk kembali meningkatkan antibodi yang sudah terbentuk. Sejumlah negara di Eropa bahkan sudah memberikan vaksinasi dosis kelima atau dosis penguat ketiga. Meski begitu, dengan cakupan vaksinasi dosis penguat atau dosis ketiga yang masih minim di Indonesia, prioritas saat ini adalah meningkatkan cakupan dosis ketiga terlebih dahulu.
Kebijakan terkait Peduli Lindungi ini harus dipastikan disertai dengan pengawasan yang kuat dari petugas di lapangan. Pemeriksaan harus dilakukan secara cermat jangan sampai orang hanya asal lewat. Dengan pengawasan yang ketat, kepatuhan masyarakat pun diharapkan semakin meningkat. (Prima Yosephine)
Prima menyampaikan, kebijakan untuk pemberian vaksinasi dosis penguat kedua sudah berjalan untuk kelompok masyarakat tertentu, yakni tenaga kesehatan dan kelompok rentan. Kebijakan terkait vaksinasi ini sifatnya dinamis sesuai dengan kondisi epidemiologi yang terjadi. Namun, saat ini program vaksinasi yang berjalan masih memprioritaskan pada vaksinasi dosis penguat untuk dosis ketiga.
Sementara untuk vaksinasi dosis penguat bagi usia anak, Kementerian Kesehatan masih menunggu kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI). Jenis vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pemberian vaksinasi dosis penguat pada usia anak pun belum tersedia. Izin yang ada saat ini baru untuk usia 16-18 tahun dengan vaksin Pfizer.
Prima mengatakan, pemerintah pun telah memastikan bahwa stok vaksin yang tersedia masih mencukupi. Setidaknya sebanyak lima juta dosis vaksin sudah diterima dan didistribusikan ke sejumlah daerah. Daerah dengan stok yang mulai menipis bisa melapor ke pemerintah pusat untuk segera dikirimkan kembali.
”Mekanisme yang berlaku sekarang, pemerintah pusat baru akan mengirim ketika ada permintaan. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan vaksin yang berujung pada vaksin yang expired (kedaluwarsa),” ujar Prima.
Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam siaran pers mengatakan, layanan pengobatan jarak jauh bagi pasien Covid-19 masih tersedia hingga saat ini. Sejumlah pembaruan pun telah dilakukan pada layanan tersebut, seperti pengambilan obat oleh pasien atau wali pasien langsung ke apotek Kimia Farma terdekat.
Pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri atau isoman dapat mendapatkan layanan telemedicine (pengobatan jarak jauh) dengan menghubungi nomor Whatsapp Kementerian Kesehatan RI di nomor 081110500567. Layanan ini tidak berbayar dan bisa diakses oleh masyarakat dengan hasil tes PCR atau antigen positif di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
Pasien dengan nomor induk kependuduk (NIK) terdaftar bisa melakukan konsultasi secara daring dengan dokter di salah satu platform layanan telemedicine secara gratis pada layanan konsultasi. Untuk mendapatkan layanan gratis ini bisa memasukkan kode voucer “ISOMAN” pada aplikasi yang dipilih.
Nadia mengatakan, setelah melakukan konsultasi, obat yang diperlukan juga bisa didapatkan secara gratis. Pada menu pesan obat, pasien dapat mengunggah resep digital yang sudah diberikan oleh dokter dari konsultasi daring yang dilakukan. Setelah itu, data yang diperlukan dapat dilengkapi beserta dengan alamat pengiriman.
”Pasien bisa memilih jasa pengiriman Pick Up atau Ambil Sendiri langsung ke apotek Kimia Farma yang ditentukan sistem. Layanan ojek online atau wali pasien dengan keadaan sehat juga bisa dipilih untuk mengambil paket dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh pasien,” kata Nadia.