logo Kompas.id
HumanioraKomitmen Negara Melindungi...
Iklan

Komitmen Negara Melindungi Lingkungan Dinilai Mengalami Kemunduran

Pengajuan PK oleh pemerintah atas putusan MA yang memenangkan gugatan warga negara dinilai merupakan langkah kemunduran perlindungan lingkungan.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 4 menit baca
Salah satu anggota tim pemadam kebakaran hutan dan lahan dari Manggala Agni Daerah Operasional Palangkaraya menyiapkan selang untuk memadamkan kebakaran di Petuk Katimpun, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (19/8/2018). Sampai Senin (20/8/2018), titik panas di Kalteng mencapai 146 titik dan terus meningkat.
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Salah satu anggota tim pemadam kebakaran hutan dan lahan dari Manggala Agni Daerah Operasional Palangkaraya menyiapkan selang untuk memadamkan kebakaran di Petuk Katimpun, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (19/8/2018). Sampai Senin (20/8/2018), titik panas di Kalteng mencapai 146 titik dan terus meningkat.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengajukan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan warga negara. Langkah ini dinilai sebagai kemunduran upaya perlindungan lingkungan, khususnya pada kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Merujuk pada dokumen resmi MA, pengajuan PK diterima pada 3 Agustus 2022 dengan Nomor 980 PK/PDT/2022. Adapun pemohon PK I terdiri dari Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah. Kemudian Negara RI cq Presiden RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pemohon PK II. Untuk pemohon PK III terdiri dari Negara RI cq Presiden RI.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000