Soal Guru Besar Mundur, Unhas Tampik Tudingan Jual-Beli Gelar
Rektor Universitas Hasanuddin menegaskan akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tuntas untuk mengembalikan reputasi Unhas.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Rektor Universitas Hasanuddin menurunkan tim verifikasi terkait mundurnya tujuh guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis dari pengajaran program S-3 selama setahun. Unhas menampik tudingan jual-beli gelar dalam kasus ini dan akan mengusut tuntas berbagai laporan terkait tuduhan ini.
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa menegaskan hal itu saat menggelar jumpa pers di Gedung Rektorat Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/11/2022) sore. Menurut dia, tim tak hanya melakukan verifikasi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), tetapi secara menyeluruh untuk memastikan semua bagian bersih dari tudingan jual-beli gelar.
”Kami serius karena ini persoalan nama baik Unhas yang dipertaruhkan. Tim sedang bekerja, tetapi kami tak bisa memberi kepastian kapan tim akan menuntaskan pekerjaan. Kami beri waktu agar semua berjalan lancar,” ujar Jamaluddin.
Dia menambahkan, ”Kami juga tak terima fitnah terkait jual-beli gelar. Sejauh ini kami cukup ketat soal seleksi mahasiswa dan proses perkuliahan.”
Menurut dia, tim terdiri dari badan pengawas dan pihak terkait yang independen. Adapun persoalan yang terjadi di FEB antara tujuh guru besar dan dekan akan diselesaikan sesuai prosedur.
”Kami serahkan penyelesaian secara internal di fakultas karena ada prosedurnya. Nantinya juga akan ada sanksi jika pengusutan dan verifikasi sudah dilakukan. Saya mohon semua pihak bisa bersabar dan memahami keseriusan kami mengusut persoalan ini,” katanya.
Terkait mahasiswa program S-3 yang memicu pergolakan di FEB itu, Jamaluddin menjelaskan, yang bersangkutan telah mundur karena memang tidak memenuhi syarat. Ada dua dosen yang tidak memberi nilai dan satu dosen memberi nilai 92.
”Sebenarnya pihak fakultas bukan mengintervensi dosen yang bersangkutan, melainkan mencoba memediasi apakah ada kebijakan, misalnya, remedial. Namun, karena dosennya tidak mau, mahasiswa tersebut mundur. Jadi, saya kira bukan intervensi untuk memaksa memberi nilai,” katanya.
Sebelumnya, tujuh guru besar FEB Unhas mengajukan pengunduran diri dengan alasan menolak intervensi dalam penilaian terhadap seorang mahasiswa. Ketujuh dosen itu adalah Prof Dr Idrus Taba, Prof Dr Mahlis Muis, Prof Dr Haris Maupa, Prof Dr Cepi Pahlevi, Prof Dr Siti Haerani, Prof Dr Idayanti Nursyamsi, dan Prof Dr M Asdar.
Mundurnya ketujuh guru besar ini bermula saat pihak fakultas mengintervensi salah satu dosen untuk meluluskan seorang mahasiswa program S-3. Padahal, mahasiswa ini tak pernah mengikuti kuliah, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun daring. Tugas-tugas juga tak dikerjakan.
”Memang begitu yang terjadi. Ada rekan yang diintervensi. Tahun lalu saya juga tidak meluluskan mahasiswa seperti itu. Memang aturannya jika tak pernah mengikuti kuliah dan tak pernah mengerjakan tugas, mendapat nilai E. Jika nilainya E, mahasiswa tersebut harus di-DO (drop out),” kata Idrus Taba kepada Kompas, Kamis (3/11/2022).
Kasus ini terjadi tak lama setelah Unhas menempati posisi keenam universitas terbaik se-Indonesia berdasarkan rilis Times Higher Education (THE) melalui THE World University Rankings (THE WUR) 2023, Rabu (13/10/2022).