Kasus pengusiran mahasiswa yang mengaku jender netral terus bergulir dan ramai jadi pembicaraan. Lembaga Bantuan Hukum Makassar turut mengadvokasi kasus ini.
Oleh
RENY SRI AYU ARMAN
·2 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Terkait kasus pengusiran MN, mahasiswa baru Fakuktas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, yang videonya ramai beredar di media sosial, pihak kampus mengatakan akan menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Rektor Unhas menegaskan, Unhas adalah kampus yang inklusif.
Kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022), Rektor Unhas Jamaluddin Jompa mengatakan, kasus ini terjadi karena kesalahpahaman. Dia berjanji kasus ini akan diselesaikan dengan baik.
Jamaluddin menyatakan, Unhas adalah kampus yang terbuka untuk semua, kampus yang inklusif. Kejadian kemarin adalah kesalahpahaman. Menurut dia, kejadian itu bukan pengusiran, hanya suara dosen agak tinggi. Hal ini akan diselesaikan secara baik dengan semua pihak.
Kasus ini bermula saat acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Fakultas Hukum Unhas, Jumat (19/8/2022). Saat itu, MN dipanggil ke panggung oleh Wakil Dekan III Fakuktas Hukum M Hasrul. Di panggung juga ada seorang dosen perempuan. Saat ditanya jenis kelaminnya, MN menjawab netral.
Jawaban ini membuat Hasrul tampak emosi dan mengeluarkan suara dengan nada tinggi. Kembali dia bertanya, apakah MN mau menjadi laki-laki atau perempuan. Pertanyaan ini kembali dijawab MN dengan kata netral.
Seketika Hasrul memanggil panitia dan meminta agar MN dikeluarkan dari ruangan. Saat itu Hasrul mengatakan, mereka tak menerima laki-laki dan perempuan, tetapi harus memilih salah satunya.
Peristiwa ini direkam oleh sejumlah mahasiswa dan kemudian disebar hingga akhirnya ramai menjadi pembicaraan. Hasrul mengatakan, sebenarnya persoalan ini sudah selesai sejak masih di kampus. Namun, dia tak mengira bahwa kasus ini menjadi ramai di media sosial, terlebih saat MN mengunggah video pengusiran itu.
Pada Sabtu, MN dipanggil ke kampus bersama orangtuanya untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, belum ada konfirmasi mengenai apa pembahasan dan hasil dari pertemuan tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Perempuan, Anak, dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, saat ini pihaknya mendampingi MN. ”Kami sudah bertemu dengan MN. Namun, saat ini, LBH Makassar belum bisa memberikan keterangan sebagai kuasanya,” kata Rezky, Minggu (21/8/2022) malam.