Cegah Gagal Ginjal Akut, Wapres Minta BPOM Selektif Berikan Izin Edar Obat
Pemberhentian sementara penggunaan obat sirop sebagai upaya untuk mencegah merebaknya gagal ginjal akut pada anak semestinya diikuti dengan pengawasan ketat terhadap peredaran obat.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak masih merebak di Tanah Air. Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM untuk lebih selektif dalam memberikan izin edar obat-obatan kepada masyarakat. Presiden Joko Widodo juga meminta pengawasan terhadap industri obat diperketat.
”Kementerian kesehatan dan BPOM harus selektif betul untuk memberikan izin edar obat-obatan bagi masyarakat,” ujar Wapres Amin ketika memberikan keterangan pers seusai menghadiri acara Peluncuran Beasiswa Santri Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang digelar bersamaan dengan peringatan Hari Santri Nasional di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kementerian Kesehatan menduga bahwa penyakit mematikan tersebut disebabkan oleh zat berbahaya seperti etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) yang terkandung dalam obat-obatan sirop. ”Yang penting itu, pemerintah sudah melakukan langkah (pemberhentian sementara konsumsi obat sirop),” tambah Wapres.
Wapres Amin juga menekankan agar langkah preventif berupa pemberhentian sementara penggunaan obat sirop yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak itu betul-betul diteliti dengan benar. Saat ini, Kemenkes dan BPOM telah melarang untuk sementara waktu penggunaan obat-obatan sirop dan juga menarik peredaran beberapa obat yang diindikasikan mengandung zat-zat berbahaya penyebab gagal ginjal akut.
”Saya tekankan lagi langkah pemberhentian penggunaan obat yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal itu supaya betul-betul diteliti. Di pasar itu, jangan sampai ada obat-obat (berbahaya) yang beredar di sana. Bahkan juga kalau perlu juga bukan hanya yang di apotek-apotek, mungkin penyebab lain obat-obat yang misalnya di tempat di luar apotek juga harus dilakukan (penarikan),” kata Wapres.
Terkait kemungkinan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, Wapres menyebut menyerahkan penanganannya ke pihak kepolisian. ”Yang (dapat) melihat apakah ada atau tidak, jadi itu apa ada kesengajaan atau ada unsur lain, tetapi yang penting masalah-masalah yang menyangkut masalah soal pidana itu (ranah) kepolisian,” tambahnya.
Kementerian kesehatan dan BPOM harus selektif betul untuk memberikan izin edar obat-obatan bagi masyarakat.
Sebelumnya, ketika menjawab pertanyaan wartawan di acara puncak Hari Ulang Tahun Ke-58 Partai Golkar di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/10/2022) malam, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sudah memberikan penjelasan terkait gagal ginjal akut secara detail. ”Hal yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi,” ujar Presiden.
Seperti diberitakan harian Kompas, Sabtu (22/10/2022), berdasarkan penelitian dan penyelidikan sementara Kementerian Kesehatan, dugaan bahwa gangguan ginjal akut disebabkan oleh paparan zat pelarut pada obat sediaan sirop semakin menguat. Menkes Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/10/2022), mengatakan, berbagai pemeriksaan telah dilakukan untuk mencari penyebab gangguan ginjal akut yang terjadi di Indonesia.
Pemeriksaan terkait infeksi patogen, seperti virus, bakteri, dan parasit, tidak menunjukkan bukti yang kuat. ”Ternyata, setelah dilakukan uji toksikologi, kita temukan ada senyawa kimia berbahaya pada anak-anak dengan gangguan ginjal akut. Dari pemeriksaan biopsi juga terkonfirmasi ginjal mereka rusak yang bisa diakibatkan senyawa tersebut. Jadi, penyebabnya kini semakin pasti dari senyawa ini,” katanya.
Senyawa berbahaya yang dimaksud adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE). Ketiga zat kimia itu ditemukan sebagai cemaran pada senyawa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan pada obat cair atau sirop.
Jumlah kasus gangguan ginjal akut yang dilaporkan terus bertambah dengan tingkat fatalitas yang tinggi. Kementerian Kesehatan per 21 Oktober 2022 melaporkan, terdapat 241 kasus anak dengan gangguan ginjal akut yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah itu, ada 133 kasus kematian. Kasus terbanyak ditemukan pada anak usia 1-5 tahun.