Negara-negara Asia Pasifik Berkomitmen Wujudkan Hak Difabel
Deklarasi Jakarta berisi komitmen negara-negara anggota UNESCAP untuk memenuhi hak penyandang disabilitas. Deklarasi ini mengikat komitmen mereka selama 10 tahun ke depan.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pertemuan puluhan negara Asia Pasifik di Jakarta selama 19-21 Oktober 2022 menghasilkan Deklarasi Jakarta. Deklarasi itu berisi komitmen global untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas selama 10 tahun ke depan, yakni pada 2023-2032.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, Deklarasi Jakarta ialah penegasan komitmen global untuk kehidupan penyandang disabilitas yang lebih baik. Deklarasi ini disetujui secara aklamasi oleh sedikitnya 30 negara anggota Komisi Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Asia Pasifik (UNESCAP).
Negara-negara tersebut merupakan peserta Pertemuan Tingkat Tinggi Antarpemerintah Asia Pasifik dalam Implementasi Dasawarsa Penyandang Disabilitas (HLIGM-FRPD). HLIGM-FRPD merupakan forum yang membahas capaian negara-negara UNESCAP dalam pemenuhan hak difabel selama satu dasawarsa terakhir.
”Ini waktunya meningkatkan upaya dan mengambil langkah-langkah afirmatif untuk menerapkan desain universal di semua bidang publik, meningkatkan kapasitas orang yang berurusan dengan difabel di semua sektor, serta mengampanyekan terobosan nasional untuk membangun kesadaran akan disabilitas,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Deklarasi Jakarta merupakan komitmen lanjutan sejumlah negara terhadap Strategi Incheon. Strategi Incheon adalah panduan negara-negara anggota UNESCAP yang meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Dari 53 negara anggota UNESCAP, ada 47 negara yang meratifikasi CRPD, termasuk Indonesia.
Ada enam poin di Deklarasi Jakarta. Pertama, harmonisasi hukum nasional dengan CRPD. Kedua, pelibatan bermakna penyandang disabilitas diproses pengambilan keputusan. Ketiga, aksesibilitas universal berbasis desain.
Keempat, pelibatan sektor swasta. Kelima, pendekatan siklus hidup yang responsif jender. Terakhir, pemantauan pembangunan inklusif untuk difabel.
Menurut Risma, poin pertama pada Deklarasi Jakarta merupakan pekerjaan rumah berat bagi Indonesia. Poin pertama mengharuskan pemerintah di semua tingkat memahami CRPD yang diterjemahkan menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di sisi lain, Pemerintah Indonesia terdiri atas tiga tingkat, yaitu pemerintah pusat, daerah, dan desa. Interpretasi UU No 8/2016 pun belum benar-benar dipahami sebagian pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan kajian Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) pada 2021 terhadap 10 kabupaten/kota di Indonesia. Hasilnya, rata-rata dinas di daerah belum mengerti konsepsi penyandang disabilitas.
”Itu PR (pekerjaan rumah) saya yang paling berat. Itu (menyamakan pemahaman soal disabilitas hingga ke daerah) tidak mudah, tapi kita harus tetap mencoba,” ucap Risma.
Sekretaris Eksekutif UNESCAP Armida Salsiah Alisjahbana mengatakan, upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas mengalami kemajuan selama 10 tahun terakhir. Ini tampak, antara lain, dari disusunnya kebijakan nasional tentang disabilitas di sejumlah negara.
Meski demikian, hak penyandang disabilitas dinilai belum sepenuhnya terpenuhi. Para difabel masih menghadapi sejumlah kesulitan, baik dalam mengakses pekerjaan, pendidikan, maupun pembuatan keputusan.
Para difabel masih menghadapi sejumlah kesulitan, baik dalam mengakses pekerjaan, pendidikan, maupun pembuatan keputusan.
Ia mengajak semua pihak untuk memperkuat kerja sama agar pemenuhan hak difabel terwujud. Kerja sama itu melibatkan, antara lain, organisasi penyandang disabilitas, sektor swasta, dan entitas PBB.
”UNESCAP siap mendukung implementasi Strategi Incheon dan Deklarasi Jakarta, serta mengintegrasikan inklusi disabilitas ke mekanisme nasional untuk memenuhi agenda (Tujuan) Pembangunan Berkelanjutan 2030,” kata Armida.
Sementara itu, Menteri Jender, Keluarga, dan Layanan Sosial Maladewa Aishath Mohamed Didi berharap agar kerja sama antarpihak memuluskan pelaksanaan Strategi Incheon dan Deklarasi Jakarta. Ia berharap komitmen global ini bisa membawa perubahan dan harapan baru bagi difabel.