Tiga Kasus Gagal Ginjal Misterius pada Anak Ditemukan di Kepri
Tiga kasus gagal ginjal misterius pada anak ditemukan di Kepulauan Riau. Pemerintah di daerah masih menunggu kajian Kemenkes untuk menyimpulkan penyebab penyakit tersebut.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melaporkan tiga kasus gangguan ginjal akut atipikal atau gagal ginjal misterius pada anak. Badan Pengawas Obat dan Makanan memastikan, obat sirop yang dicurigai dapat menyebabkan gangguan ginjal akut tidak beredar di Kepri.
Kepala Dinas Kesehatan Kepri Mohammad Bisri di Tanjung Pinang, Rabu (19/10/2022), mengatakan, dua kasus gagal ginjal misterius ditemukan di Kota Batam dan satu kasus ditemukan di Kabupaten Karimun. Penderita gangguan ginjal akut itu adalah anak-anak dengan usia di bawah 16 tahun.
”Saat ini, tiga pasien anak itu masih menjalani pengobatan di daerah masing-masing. Kami akan membentuk tim khusus untuk menyelidiki hal ini,” kata Bisri kepada para wartawan.
Kementerian Kesehatan melalui Surat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 telah mengeluarkan imbauan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal. Hal ini dilakukan untuk mempercepat upaya penanggulangan penyakit tersebut.
Per 18 Oktober 2022, terdapat 206 kasus terkait gagal ginjal misterius yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Dari jumlah itu, setidaknya terdapat 99 kasus kematian yang dilaporkan. Adapun provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Barat, Aceh, dan Bali.
Sebelumnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan obat sirop parasetamol telah menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak di Gambia, Afrika. Obat sirop anak di Gambia yang diproduksi di India itu terkontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan juga menyampaikan imbauan terkait kewaspadaan terhadap obat sediaan cair atau sirop. Untuk sementara, apotek diminta tidak menjual obat bebas ataupun bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan.
”Kemenkes belum memiliki kesimpulan yang utuh. (Oleh karena itu) Kami belum bisa menyimpulkan mana obat yang harus ditarik. Yang kami harap Kemenkes segera menyimpulkan penyebab (gagal ginjal misterius pada anak) ini supaya tidak simpang siur lagi,” ujar Bisri.
Secara terpisah, Kepala BPOM Kota Batam Lintang Purbajaya mengatakan, empat jenis obat sirop produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India, yang mengandung EG dan DEG tidak beredar di Kepri. Obat-obat itu tidak ada yang terdaftar di Badan POM.
Terkait surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang menyampaikan imbauan kewaspadaan terhadap obat sirop untuk anak-anak, Lintang menyatakan, belum ada instruksi khusus kepada BPOM di daerah untuk menarik obat jenis tertentu dari pasaran. Sampai saat ini, ia masih menunggu instruksi dari BPOM pusat.
”Kami masih menunggu kajian lebih lanjut dari hasil pengujian terhadap sampel (obat-obatan) di BPOM pusat. Untuk saat ini, kami belum sampai menarik obat jenis tertentu dari peredaran,” ujar Lintang.