logo Kompas.id
HumanioraSertifikat Gamelan sebagai...
Iklan

Sertifikat Gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Diserahkan ke Masyarakat

Sertifikat gamelan yang telah ditetapkan UNESCO sebagai warisan budaya tak benda diserahkan kepada perwakilan masyarakat dan pemerintah daerah. Masyarakat diajak untuk melestarikan alat musik tradisional tersebut.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Sejumlah anak tampak asyik bermain gamelan, memainkan musik untuk teman-temannya, anak-anak lainnya yang berlatih menari di lapangan di Dusun Keron, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (9/7/2022).
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Sejumlah anak tampak asyik bermain gamelan, memainkan musik untuk teman-temannya, anak-anak lainnya yang berlatih menari di lapangan di Dusun Keron, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (9/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO telah menetapkan gamelan sebagai warisan budaya tak bendapada Desember 2021. Kini, sertifikat dari UNESCO tersebut diserahkan kepada masyarakat Indonesia yang diwakili oleh 14 pemerintah provinsi, Institut Seni Surakarta, serta maestro gamelan almarhum Rahayu Supanggah dan Made Bandem.

Sertifikat ini diserahkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam Mahambara Gamelan Nusantara: Gamelan Indonesia untuk Dunia di Lapangan Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (16/9/2022) malam.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000