logo Kompas.id
HumanioraTranspuan Punya Hak yang Sama ...
Iklan

Transpuan Punya Hak yang Sama dengan Warga Negara Lain

Sejumlah transpuan akhirnya mendapat kesempatan mengurus KTP. Namun, di berbagai bidang, mereka masih mengalami diskriminasi dan penolakan. Padahal, sebagai warga negara, mereka berhak untuk mendapatkan hak-haknya.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 7 menit baca
Mami Yuli (paling kiri), Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia (FKWI), saat bersama beberapa transpuan lansia, MInggu (24/7/2022).
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Mami Yuli (paling kiri), Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia (FKWI), saat bersama beberapa transpuan lansia, MInggu (24/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Transpuan umumnya didiskriminasi dan kesulitan memperoleh hak-hak dasarnya sebagai warga negara akibat ekspresi jender yang berbeda dengan jenis kelaminnya. Negara perlu lebih hadir untuk memenuhi hak-hak mereka tanpa diskriminasi.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menyatakan, Komnas HAM selalu mendorong negara agar siapa pun warga negara Indonesia memperoleh hak sama, tanpa memandang orientasi seksual atau apa pun. ”Kami sepakat bahwa kawan-kawan transjender adalah manusia yang harus dihormati martabatnya,” kata Sandra, Selasa (26/7/2022).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000