Pemotongan Bersyarat Tekan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku di Daerah
Daerah-daerah yang sejak awal menggencarkan pemotongan bersyarat bagi ternak-ternak yang terinfeksi teramati dapat menekan kasus PMK lebih baik dibandingkan dengan daerah lain. Hal ini perlu dicontoh oleh daerah lain.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang masih merebak di sejumlah daerah di Indonesia terus ditangani dengan berbagai upaya, salah satunya pemotongan bersyarat. Upaya pemotongan bersyarat yang dilakukan sejumlah daerah saat awal kasus merebak teramati dapat menekan kasus PMK.
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito menyampaikan, pemotongan bersyarat menjadi salah satu upaya terbaik dalam mencegah penyebaran virus PMK ke wilayah lainnya. Sampai saat ini, persentase ternak dipotong bersyarat yang cukup tinggi dibandingkan dengan jumlah hewan yang sakit berada di wilayah Bali dan Kalimantan Tengah.
”Daerah-daerah yang sejak awal telah menggencarkan pemotongan bersyarat bagi ternak-ternak yang terinfeksi teramati dapat menekan kasus PMK lebih baik dibandingkan dengan daerah lain. Oleh karena itu, hal ini perlu dicontoh oleh daerah lain dalam konteks pengendalian wabah PMK,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Selasa (26/7/2022).
Masyarakat, khususnya peternak, dapat proaktif melapor kepada staf dinas atau pelapor desa apabila ada hewan ternaknya yang menderita gejala klinis PMK.
Guna mendukung upaya tersebut, kata Wiku, pemerintah berkomitmen memberikan bantuan agar dapat meringankan beban peternak yang terdampak. Peternak yang hewannya dipotong bersyarat, akan mendapat bantuan dengan besaran masing-masing untuk sapi/kerbau sebesar Rp 10 juta, kambing/domba Rp 1,5 juta, dan babi Rp 2 juta.
Upaya lainnya yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat penanganan kasus PMK ialah dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PMK di setiap daerah. Namun, sampai sekarang baru Jawa Tengah yang sudah membentuk semua Satgas PMK dari level provinsi hingga kabupaten/kota. Daerah lainnya sebagian baru membentuk satgas di level provinsi.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Selasa (26/7), jumlah wilayah tertular PMK mencapai 22 provinsi atau tidak bertambah dari perkembangan minggu lalu. Artinya, 15 provinsi yang sebagian besar di wilayah Indonesia timur berstatus hijau atau bebas PMK.
”Masyarakat, khususnya peternak, dapat proaktif melapor kepada staf dinas atau pelapor desa apabila ada hewan ternaknya yang menderita gejala klinis PMK. Ini penting agar ternak yang diduga terinfeksi PMK dapat segera diberi tindakan lanjutan,” ujarnya.
Wiku menekankan, penerapan ketahanan hayati (biosecurity) yang ketat dan tepat adalah salah satu upaya dalam memutus mata rantai penyebaran PMK di Indonesia. Disinfeksi atau dikontaminasi area dan alat-alat di peternakan juga perlu dilakukan secara berkala.
Pemeriksaan
Sebelumnya, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Wasisa Putra mengatakan, sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku, Badan Karantina Pertanian melakukan pemeriksaan kesehatan ternak di pintu pengeluaran dan pemasukan resmi. Lokasi tersebut meliputi bandara, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, dan pos lintas batas.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan, antara lain, ialah pemeriksaan klinis hewan, pemeriksaan fisik, dokumen persyaratan, seperti surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), surat hasil pemeriksaan laboratorium, dan dokumen lainnya. Badan Karantina Pertanian juga melakukan pengamatan hewan atau ternak dalam masa karantina selama 14 hari.
”Karantina Pertanian juga telah menyiagakan semua laboratorium, baik pusat maupun di seluruh unit pelaksana teknis. Selain itu, pemerintah telah mengupayakan pemanfaatan kapal ternak tol laut agar tidak melintasi zona merah atau daerah yang tertular,” katanya.
Wisnu menyebut bahwa Indonesua sebagai negara kepulauan dengan garis pantai terpanjang di dunia berpotensi menjadi pintu pemasukan ilegal. Oleh karena itu, dalam mengatasi PMK ini, Kementan membutuhkan dukungan dari semua pihak, khususnya otoritas veteriner daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Terkait dengan adanya informasi pemasukan hewan asal Thailand melalui wilayah kerja di karantina Aceh, Wisnu menyebut bahwa Kementan telah melakukan pemusnahan terhadap hewan yang masuk secara ilegal tersebut. Pemerintah juga telah menetapkan wilayah garis pantai timur Sumatera sebagai zona rawan 1 penyelundupan dan telah dilakukan penguatan.