Sebanyak 317.889 Kasus PMK di Indonesia Tersebar di 21 Provinsi
Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia terus meluas. Hingga Kamis (7/7/2022), jumlahnya mencapai 317.889 kasus yang tersebar di 21 provinsi.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan berkuku belah, seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, di Indonesia terus meluas. Hingga Kamis (7/7/2022), jumlahnya mencapai 317.889 kasus yang tersebar di 21 provinsi.
Koordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kasus PMK di Tanah Air paling banyak menginfeksi sapi berjumlah 309.000 ekor dan kerbau sebanyak 5.600 ekor. PMK menjangkiti 231 kabupaten/kota di 21 provinsi.
Ke-21 provinsi itu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, dan Banten. Selanjutnya, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
”Hal terpenting adalah mempertahankan wilayah yang belum terdampak PMK agar semaksimal mungkin dicegah masuk ke wilayah tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis.
Wiku menyebutkan, meskipun virus PMK pada ternak tidak menular ke manusia, tetapi manusia bisa membawa virusnya. Dengan begitu, manusia dapat menjadi media penularan antarternak.
”Harus bahu-membahu menangani penyakit ini karena berdampak signifikan pada perkembangan ekonomi Indonesia. Sebab, dengan banyaknya sapi harus dipotong bersyarat serta sapi yang mati, tentu berpengaruh terhadap hasil penjualan ternak maupun produk pangan hewani,” jelasnya.
Masyarakat diimbau selalu mencuci tangan setelah berkontak fisik dengan hewan rentan PMK. Menjelang Idul Adha pada 10 Juli mendatang, warga perlu memastikan ternak yang disembelih terbebas dari PMK.
Meskipun virus PMK pada ternak tidak menular ke manusia, tetapi manusia bisa membawa virusnya. Dengan begitu, manusia dapat menjadi media penularan antarternak
”Sebagai bentuk kehati-hatian, masyarakat dimohon menghindari konsumsi bagian kaki, kepala, dan jeroan hewan rentan PMK agar tidak terjadi perluasan pencemaran virus,” katanya.
Wiku menuturkan, sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah dalam menangani wabah PMK, di antaranya validasi dan integrasi data, percepatan tes dan vaksinasi, serta penetapan daerah wabah dan protokol penanganan.
Pemerintah daerah diminta memasukkan data kasus PMK serta jumlah hewan berkuku belah di wilayah masing-masing ke sistem kesehatan hewan nasional. Setelah itu, memastikan ketersediaan logistik penunjang, mulai dari antibiotika, vitamin, dan disinfektan untuk penanganan wabah PMK.
”Juga memastikan sumber pendanaan sudah dianggarkan untuk mendukung ketersediaan logistik, operasional petugas, dan santunan kepada masyarakat yang mengalami kerugian ketika ternak mereka dipotong atau dimusnahkan,” ucapnya.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, empat kunci pengendalian PMK meliputi imunitas dengan vaksinasi, pengendalian lalu lintas ternak, karantina ternak atau pemotongan bersyarat, serta biosekuriti dan sanitasi. Keempat langkah kunci ini harus dilakukan bersamaan. Jadi, vaksinasi saja tidak cukup jika tiga langkah lainnya tidak dijalankan.
Nasrullah menyebutkan, sebanyak 782.300 dosis vaksin sudah didistribusikan ke sejumlah daerah. “Realisasi vaksinasi saat ini 440.119 dosis atau 56,25 persen dari total vaksin,” katanya.