Presiden Terbitkan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres 101/2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Hal ini diperlukan untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak dinilai belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan adanya strategi nasional. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Pertimbangan lain dari diterbitkannya Perpres No 101/2022 yang berlaku sejak 15 Juli 2022 tersebut adalah perlunya dilakukan peningkatan upaya pencegahan serta penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Selain itu, menimbang pula jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas, jumlah anak korban kekerasan pada tahun 2019 sebanyak 12.623 anak, pada 2020 sebanyak 12.389 anak, pada 2021 sebanyak 15.280 anak, dan pada tahun 2022 hingga Juli sebanyak 7.566 anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat, setidaknya ada 119 kasus perundungan sepanjang tahun 2020 atau melonjak dibanding tahun-tahun sebelumnya yang berkisar 30-60 kasus per tahun (Kompas, 25/7/2022).
Kekerasan yang dimaksud dalam Perpres No 101/2022 adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Salah satu tujuan Stranas PKTA adalah untuk menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, saat menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional yang digelar di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (23/7/2022) akhir pekan lalu, Presiden Jokowi berharap agar kasus bullying atau perundungan dan segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak tidak akan terjadi lagi. ”Inilah yang harus kita jaga bersama-sama agar anak-anak kita ini memiliki dunia bermain, dunia anak-anak dengan keceriaannya mereka. Jangan sampai terjadi lagi yang namanya perundungan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara menuturkan bahwa pencegahan kasus perundungan yang terjadi merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk orangtua, para pendidik, dan seluruh masyarakat.
”Saya kira perundungan yang namanya penyiksaan fisik, yang namanya kekerasan secara verbal, kekerasan fisik saya kira semuanya jangan terjadi lagi. Dan, ini, sekali lagi, tanggung jawab orangtua, tanggung jawab para pendidik, tanggung jawab sekolah, dan tanggung jawab masyarakat, kita semuanya,” kata Presiden Jokowi.
Perundungan yang namanya penyiksaan fisik, yang namanya kekerasan secara verbal, kekerasan fisik saya kira semuanya jangan terjadi lagi. Dan, ini sekali lagi, tanggung jawab orangtua, tanggung jawab para pendidik, tanggung jawab sekolah, dan tanggung jawab masyarakat, kita semuanya.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua kasus kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual, harus diproses secara hukum dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada sehingga kasus tersebut tidak akan terjadi lagi ke depannya.
”(Hal ini) karena memang aturannya itu tidak diperbolehkan dan itu ada pidananya. Saya kira penegakan hukum yang keras, penegakan hukum yang tegas, terhadap kegiatan-kegiatan yang seperti itu memang menjadi tanggung jawab kita semuanya untuk memagari agar tidak terjadi lagi,” tutur Presiden.
Perlindungan penerus bangsa
Senada, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2022 ini juga mengingatkan semua pihak terkait agar terus menjaga dan melindungi anak-anak Indonesia, termasuk memenuhi hak-haknya.
”Kita merayakan Hari Anak Nasional sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Mari kita jaga dan lindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bahaya yang mengancam fisik maupun jiwanya,” kata Wapres Amin.
Kita merayakan Hari Anak Nasional sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Mari kita jaga dan lindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bahaya yang mengancam fisik maupun jiwanya.
Seperti diberitakan Kompas, Minggu (24/7/2022), Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menuturkan bahwa sampai kapan pun Indonesia tidak akan maju jika anak-anak tidak terlindungi. Hal ini karena masa depan Indonesia ada di tangan anak-anak.
Menurut Arist, menjaga dan melindungi anak yang menjadi masa depan Indonesia merupakan tanggung jawab bersama. Gerakan perlindungan anak diharapkan dapat dibangun berbasis keluarga serta komunitas.
Adapun Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi berpendapat, warga sekitar harus bersama-sama memberdayakan diri untuk melindungi anak. Dia mengusulkan agar setiap rukun tetangga dilengkapi dengan seksi perlindungan anak.