logo Kompas.id
HumanioraPresiden Terbitkan Strategi...
Iklan

Presiden Terbitkan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak

Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres 101/2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Hal ini diperlukan untuk mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
· 3 menit baca
Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional yang digelar di Kebun Raya Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (23/4/2022).
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN - RUSMAN

Presiden Joko Widodo menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional yang digelar di Kebun Raya Bogor, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (23/4/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak dinilai belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan adanya strategi nasional. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia atau Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

Pertimbangan lain dari diterbitkannya Perpres No 101/2022 yang berlaku sejak 15 Juli 2022 tersebut adalah perlunya dilakukan peningkatan upaya pencegahan serta penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Selain itu, menimbang pula jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000