Izin Penggunaan Darurat Paxlovid sebagai Obat Covid-19 Diterbitkan
Badan POM menerbitkan izin penggunaan darurat obat Paxlovid untuk pengobatan Covid-19 di Indonesia. Obat ini dapat diberikan kepada pasien dewasa dengan komorbid yang tidak membutuhkan oksigen tambahan dalam perawatan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk Paxlovid sebagai obat untuk penanganan Covid-19. Obat ini dapat menjadi salah satu alternatif obat dalam tatalaksana Covid-19 di Indonesia.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito mengatakan, Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 miligram (mg) dan Ritonavir 100 mg. Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir atau dua tablet 150 mg dengan 100 mg Ritonavir atau satu tablet 100 mg. Keduanya diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari.
”Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. Obat ini disetujui untuk indikasi mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat,” tuturnya.
Paxlovid merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. Obat ini disetujui untuk indikasi mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan.
Sebelumnya, Badan POM juga telah menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) pada sejumlah obat untuk tatalaksana Covid-19 di Indonesia. Pada 2020, izin penggunaan darurat diterbitkan untuk antivirus Favipiravir dan Remdesivir. Kemudian pada 2021, izin diberikan untuk antibodi monoklonal Regdanvimab dan pada 2022 untuk Molnupiravir.
Penny menuturkan, hasil kajian terkait keamanan menunjukkan pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi. Efek samping yang ditimbulkan ringan hingga sedang. Efek samping yang paling sering dilaporkan meliputi gangguan indera perasa, diare, sakit kepala, dan muntah.
Untuk sisi efikasi, hasil uji klinik fase kedua dan fase ketiga menunjukkan Paxlovid dapat menurunkan risiko perawatan di rumah sakit (hospitalisasi) ataupun kematian sebesar 89 persen pada pasien dewasa Covid-19 dengan komorbid yang tidak dirawat di rumah sakit.
Pasien dengan kondisi tersebut berisiko mengalami kondisi yang berat. Komorbid yang dapat meningkatkan risiko keparahan, seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, dan gangguan ginjal.
Pengawasan
Penny menuturkan, Paxlovid telah dikaji secara intensif oleh tim ahli Komite Nasional Penilaian Obat serta asosiasi klinis yang terkait. Badan POM bersama Kementerian Kesehatan pun berkomitmen terus memantau keamanan penggunaan Paxlovid di Indonesia.
”Badan POM juga mengawasi rantai pasokan Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan serta mencegah penggunaannya secara ilegal,” ucapnya.
Untuk mencegah peredaran obat secara ilegal, Penny mengatakan, Badan POM melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu hingga hilir. Rangkaian kegiatan pengawasan tersebut meliputi pengawasan pemasukan bahan baku obat (BBO) dan pengawasan sarana produksi obat melalui pemenuhan aspek cara pembuatan obat yang baik (CPOB),
Selanjutnya, Badan POM melaksanakan fungsi pengawasan di sarana distribusi obat melalui pemenuhan aspek cara distribusi obat yang baik (CDOB), melakukan sampling, dan pengujian terhadap produk obat yang beredar.
Sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat ilegal juga dilakukan. Masyarakat diharapkan lebih waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat.
”Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Untuk mendapatkan obat keras, tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” tutur Penny.
Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, kasus Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan tren peningkatan. Per 17 Juli 2022 terdapat 3.540 kasus baru per hari yang dilaporkan. Pada 16 Juli 2022, kasus baru yang dilaporkan bahkan mencapai 4.329 kasus per hari.
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Tjandra Yoga Aditama menuturkan, laporan mingguan Covid-19 di tingkat global juga menyebutkan jumlah kasus terus meningkat setidaknya dalam lima minggu terakhir. Organisasi Kesehatan Dunia melaporkan, pada periode 4-10 Juli 2022 ada 5,7 juta kasus Covid-19 baru di dunia.
”Kalau di dunia terus meningkat, dapat diperkirakan juga akan ada peningkatan di negara kita. Untuk itu, kita harus waspada. Tetap terapkan protokol kesehatan dengan ketat, tingkatkan jumlah testing dan telusur (tracing), serta tingkatkan vaksinasi,” tuturnya.