logo Kompas.id
HumanioraIzin Penggunaan Darurat...
Iklan

Izin Penggunaan Darurat Paxlovid sebagai Obat Covid-19 Diterbitkan

Badan POM menerbitkan izin penggunaan darurat obat Paxlovid untuk pengobatan Covid-19 di Indonesia. Obat ini dapat diberikan kepada pasien dewasa dengan komorbid yang tidak membutuhkan oksigen tambahan dalam perawatan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
Pasien Covid-19 sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kupang, Kamis (7/1/2021). Pasien Covid-19 butuh oksigen untuk membantu pernapasan.
DOKUMEN SATGAS COVID KOTA KUPANG.

Pasien Covid-19 sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kupang, Kamis (7/1/2021). Pasien Covid-19 butuh oksigen untuk membantu pernapasan.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pengawasan Obat dan Makanan telah menerbitkan izin penggunaan darurat untuk Paxlovid sebagai obat untuk penanganan Covid-19. Obat ini dapat menjadi salah satu alternatif obat dalam tatalaksana Covid-19 di Indonesia.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito mengatakan, Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 miligram (mg) dan Ritonavir 100 mg. Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir atau dua tablet 150 mg dengan 100 mg Ritonavir atau satu tablet 100 mg. Keduanya diminum bersama-sama dua kali sehari selama lima hari.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000