Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip Indonesia Tetap Dibayarkan
Kementerian Kesehatan memastikan bantuan biaya hidup bagi peserta internsip dokter Indonesia tetap dibayarkan. Pembayaran bantuan untuk Juni 2022 akan dibayarkan pada minggu kedua Juli 2022.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pembayaran bantuan biaya hidup bagi peserta internsip dokter Indonesia untuk Juni 2022 yang sebelumnya diberhentikan sementara telah dibatalkan oleh Kementerian Kesehatan. Bantuan biaya hidup bagi dokter internsip untuk Juni 2022 akan dibayarkan pada Juli 2022.
Pelaksana Tugas Direktur Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan Sugiyanto mengatakan, bantuan biaya hidup (BBH) peserta internsip dokter Indonesia (PIDI) akan tetap dibayarkan. Adapun pembayaran BBH pada Juni 2022 akan dilakukan pada minggu kedua Juli 2022.
”BBH sudah dianggarkan selama setahun. (Sebelumnya) sebenarnya merupakan penundaan pembayaran. Untuk BBH Juli akan dibayarkan awal Agustus 2022,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (Ditjen Nakes) Nomor 2266 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 11 Juli 2022 disebutkan, pembayaran BBH dokter internsip Indonesia untuk pembayaran Juni 2022 diberhentikan sementara. Keputusan tersebut terkait dengan pemberhentian sementara pencairan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pusat Ditjen Nakes Tahun Anggaran 2022.
Namun, pada 12 Juli 2022, surat edaran terkait pembatalan penundaan pembayaran BBH tersebut diterbitkan. Bantuan biaya hidup bagi peserta PIDI aktif akan tetap dibayarkan.
Sugiyanto menuturkan, pembayaran BBH akan dibayarkan setiap bulan pada peserta PIDI aktif. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 243 Tahun 2016 tentang Biaya Hidup Dokter Internsip dan Honor Dokter Pendamping Program Internsip Dokter Indonesia.
BBH sudah dianggarkan selama setahun. (Sebelumnya) sebenarnya merupakan penundaan pembayaran. BBH Juli akan dibayarkan awal Agustus 2022. (Sugiyanto)
Adapun besaran BBH bersih (take home pay) dokter internsip sebesar Rp 3.150.000 bagi dokter yang bertugas di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan NTB. Sementara untuk dokter internsip yang bertugas di wilayah Kalimantan, NTT, Sulawesi, Maluku, dan Papua mendapatkan BBH bersih Rp 3.622.500. Biaya tersebut termasuk untuk biaya hidup, biaya iuran jaminan kesehatan BPJS, iuran jaminan kerja, dan jaminan kematian.
Kebutuhan dokter
Secara terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers menuturkan, Indonesia masih kekurangan sumber daya dokter. Jumlah dokter di Indonesia di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 1 per 1.000 penduduk, sementara di Indonesia masih 0,68 per 1.000 penduduk.
Untuk itu, kerja sama akan dilakukan antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam pemenuhan kebutuhan dokter di Indonesia. Setidaknya dibutuhkan 270.000 dokter di Indonesia, sedangkan saat ini baru tersedia 140.000 dokter.
”Artinya masih ada kekurangan dokter sebanyak 130.000 dokter. Jika jumlah lulusan dokter di Indonesia per tahun hanya 12.000 dokter, setidaknya butuh 10 tahun bahkan lebih untuk memenuhi jumlah dokter minimal sesuai standar WHO,” kata Budi.
Kerja sama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pun dilakukan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Peningkatan Kuota Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana Kedokteran, Program Dokter Spesialis, dan Penambahan Program Studi Dokter Spesialis. Peningkatan tersebut dilakukan melalui Sistem Kesehatan Akademik antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menuturkan, Kemendikbud Ristek akan berkomitmen mempercepat pemenuhan dosen yang berasal dari rumah sakit pendidikan. Itu dilakukan, antara lain, dengan mengupayakan percepatan pengusulan nomor induk dosen khusus, memberikan penugasan dan bimbingan teknis pada perguruan tinggi yang diberi tugas membuka prodi baru dokter spesialis, dan memberikan beasiswa untuk mahasiswa program dokter spesialis.
Selain itu, kebijakan sistem seleksi mahasiswa dan penjaminan mutu kelulusan akan diperkuat melalui uji kompetensi sesuai standar pendidikan kedokteran. Kebijakan untuk menjamin pemenuhan mahasiswa kedokteran juga akan disusun dengan komite bersama, khususnya untuk perlindungan dari bentuk perundungan dan kekerasan seksual.
”Selain itu, kebijakan ini mengatur tentang pengaturan beban kerja hingga pemberian insentif untuk mahasiswa program dokter spesialis yang mendukung pelayanan di RS pendidikan,” kata Nadiem.