logo Kompas.id
HumanioraUsulan agar Wartawan Menerima ...
Iklan

Usulan agar Wartawan Menerima Tunjangan dari Pemerintah Berpotensi Mengurangi Independensi

Persatuan Wartawan Indonesia menolak usulan agar wartawan yang lulus uji kompetensi mendapatkan gaji atau tunjangan dari pemerintah. Usulan ini berpotensi mengurangi independensi sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 3 menit baca
Kamera wartawan televisi disiapkan di depan lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Mereka menunggu KPK yang menurut rencana akan memberikan keterangan perihal operasi penangkapan sejumlah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dugaan korupsi ekspor benur.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Kamera wartawan televisi disiapkan di depan lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Mereka menunggu KPK yang menurut rencana akan memberikan keterangan perihal operasi penangkapan sejumlah pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait dugaan korupsi ekspor benur.

JAKARTA, KOMPAS — Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah lulus uji kompetensi mendapatkan gaji atau tunjangan dari pemerintah. Usulan ini berpotensi mengurangi independensi dan melanggar kode etik jurnalistik.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, fungsi pers dan wartawan adalah melakukan kontrol sosial. Selain itu, kode etik jurnalistik (KEJ) juga melarang wartawan menerima apa pun dari sumber berita.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000