Protokol Kesehatan Kegiatan Berskala Besar Diperketat
Protokol kesehatan untuk kegiatan berskala besar yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 partisipan akan diperketat dengan syarat wajib vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperketat protokol kesehatan untuk kegiatan berskala besar yang dihadiri oleh lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu. Aturan tersebut antara lain terkait syarat vaksinasi dosis lengkap dan hasil tes negatif Covid-19, tergantung pada partisipan yang hadir.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, di Jakarta, Selasa (21/6/2022), mengatakan, penyesuaian aturan untuk kegiatan berskala besar tersebut menjadi salah satu upaya antisipasi yang diambil pemerintah di tengah tren kasus yang mulai meningkat. Berdasarkan evaluasi, peningkatan kasus ini terjadi karena mobilitas masyarakat yang meningkat, adanya varian baru dari virus SARS-CoV-2, serta importasi kasus Covid-19 yang bertambah.
”Per Selasa, 21 Juni 2022 ini, atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga, Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar,” katanya.
Surat edaran tersebut akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1.000 orang dalam waktu tertentu di lokasi yang sama, baik untuk acara di dalam maupun luar ruangan. Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi ataupun kota/kabupaten, serta acara internasional yang dihadiri partisipan dari mancanegara.
Partisipan kegiatan berskala besar dengan usia di atas 18 tahun wajib sudah divaksinasi hingga dosis ketiga atau booster, sementara untuk partisipan usia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
”Khusus untuk anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin dihimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu,” tutur Wiku.
Ia menambahkan, aturan lain yang juga diberlakukan adalah mekanisme penapisan kesehatan sebelum memasuki kawasan kegiatan. Ketentuan yang berlaku meliputi wajib menunjukkan hasil negatif dari pemeriksaan PCR maksimal 2x24 jam sebelum kegiatan untuk kegiatan yang dihadiri partisipan VVIP atau pejabat setingkat menteri ke atas. Sementara itu, untuk kegiatan forum multilateral yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala berkaitan Covid-19 dan dihimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan.
Khusus untuk anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin dihimbau untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
”Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib melakukan prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek Covid-19,” ucap Wiku.
Ia mengatakan, kegiatan berskala besar yang diselenggarakan harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 pusat serta perizinan dari Polri sebelumnya. Pihak penyelenggara pun harus memastikan acara dapat memenuhi syarat fasilitas dan menjalankan prosedur protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lokasi acara juga mendukung tersedianya sarana dan prasarana pendukung, seperti fasilitas pemeriksaan suhu tubuh atau mekanisme pemeriksaan gejala pada pintu masuk, tersedianya kode pindai (QR code) Peduli Lindungi pada pintu masuk dan pintu keluar, serta sistem data pengawasan kapasitas yang memadai.
”Kepada pemerintah daerah dimohon untuk segera menindaklanjuti surat edaran ini dengan peraturan daerah masing-masing yang mendukung implementasi surat edaran ini di lapangan dengan menyediakan fasilitas vaksinasi booster serta fasilitas penunjang Covid-19 lainnya,” tutur Wiku.
Penggunaan masker
Secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menuturkan, saat ini belum ada penyesuaian aturan baru terkait pengetatan protokol kesehatan bagi masyarakat umum. Hal ini termasuk pada kebijakan untuk melepas masker di ruang terbuka.
Menurut dia, meski ada kenaikan kasus serta adanya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, situasi penularan di tengah masyarakat masih terkendali. Situasi penularan Covid-19 di Indonesia masih di bawah indikator yang distandarkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni tingkat kasus positif (positivity rate) di bawah 5 persen, tingkat rawat inap di bawah 5 persen, angka kematian di bawah 3 persen, dan laju penularan di bawah 1 persen.
”Namun, kita harus tetap hati-hati dan meningkatkan kewaspadaan. Kebijakan boleh melepas masker di ruang terbuka dengan catatan tidak banyak orang berkumpul atau berkerumun. Di acara seperti pertandingan olahraga dan tempat wisata yang banyak orang, masker harus tetap dipakai,” kata Syahril.
Sebelumnya, anggota Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Menular Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang juga dokter spesialis paru konsultan infeksi di RS Umum Pusat Persahabatan, Erlina Burhan, menyampaikan, PB IDI merekomendasikan agar aturan penggunaan masker kembali diberlakukan, termasuk di ruang terbuka. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi agar penularan Covid-19 di masyarakat bisa ditekan.
”Jika kita sudah tahu prediksinya akan ada lonjakan kasus, artinya kita harus antisipasi itu agar tidak sampai terus meningkat. Jangan justru kita tahu, tetapi dibiarkan dan tidak ada langkah antisipasi,” ucap Erlina.