Sepekan Disekap dan Disiksa, Katarina Lolos dari Perdagangan Manusia
Seorang gadis asal NTT disekap dan disiksa selama satu minggu di Medan, Sumatera Utara. Korban perdagangan manusia itu diselamatkan dengan kondisi kaki pincang.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Katarina Kewa Tupen (21) asal Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, disekap dan disiksa selama satu minggu oleh agen penyalur tenaga kerja ilegal di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia berhasil lolos setelah diselamatkan oleh pemerhati masalah perdagangan manusia yang dibantu aparat keamanan setempat. Polda NTT sedang menelusuri jaringan perekrut korban.
Katarina lewat sambungan telepon kepada Kompas, Jumat (1/4/2022), menuturkan, ia direkrut oleh seorang perempuan bernama Evlyn, warga Kota Kupang. Katarina dan Evlyn berkenalan di media sosial Facebook setelah Evlyn mem-posting lowongan pekerjaan perawat orang lanjut usia di Medan dengan iming-iming gaji Rp 2 juta per bulan.
Katarina, yang tidak lulus sekolah menengah pertama itu, mengirim identitas diri ke Evlyn untuk proses pembelian tiket. Pada Senin, 21 Maret 2022, Katarina berangkat dari Bandara Larantuka. ”Saya transit di Kupang dan sempat bertemu dengan Evlyn di bandara sebelum saya lanjut ke Medan. Kami berfoto di bandara,” ujarnya.
Katarina kemudian terbang ke Medan melalui Surabaya dan Jakarta. Di Jakarta, Katarina sudah ditunggu oleh seorang pria bernama Ahmad Yani. Pria itu yang meminta Evlyn merekrut orang melalui Facebook.
Katarina dan Ahmad menggunakan pesawat yang sama dan tiba di Medan keesokan hari, Selasa (22/3/2022) pagi.
Ahmad kemudian membawa Katarina ke salah satu restoran untuk pelatihan. Malamnya, Katarina dibawa ke tempat penampungan yang dikelilingi tembok dan berpagar besi. Tempat itu dijaga oleh beberapa pria. ”Tiba di sana, ada seorang perempuan baru dibawa keluar. Perempuan itu sambil teriak-teriak sepertinya dipaksa. Perasaan saya sudah tidak enak,” ujarnya.
Ke Singapura
Keesokan harinya, Ahmad membawa Katarina ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah pulang, Katarina diberi tahu bahwa dirinya akan dikirim bekerja di Singapura.
Mendengar informasi itu, ia langsung meronta dan meminta pulang, tetapi Ahmad mengancamnya. Dia disekap di dalam kamar yang dikunci dari luar.
Katarina lalu menghubungi keluarganya dan melaporkan kondisi yang dialami. Ia sempat menelepon nomor bantuan polisi di Polrestabes Medan, tetapi polisi tidak datang. Setelah mengetahui hal itu, Ahmad marah dan menyiksa Katarina. Ahmad memukul kakinya dengan kayu sehingga ia kini dalam keadaan pincang.
Lusi Tampubolon, pemerhati masalah perdagangan orang di Medan, secara terpisah, menambahkan, dirinya dihubungi oleh seorang pastor asal Flores, NTT, yang memberi tahu hal itu.
Lusi lalu melacak lokasi yang diduga tempat Katarina disekap. Ia meminta bantuan kepada polisi setempat untuk datang ke sana.
Mereka lalu menggerebek tempat itu dan membawa keluar Katarina pada 29 Maret 2022. ”Ahmad sempat meminta uang ganti rugi kepada Katarina sebesar Rp 11 juta. Kami duga, dia ini calo. Waktu itu, dia datang bersama seseorang yang perawakannya seperti orang India. Dia akan menjual Katarina kepada orang tersebut,” kata Lusi.
Menindak tegas dan membuat efek jera terhadap pelaku dan auktor intelektualis jaringan migrasi ilegal yang rentan human trafficking di wilayah NTT.
Saat ini, Katarina diinapkan di rumah warga Medan yang berasal dari NTT untuk menjalani pemulihan kaki. Selanjutnya, dia akan dipulangkan. ”Tolong, pemerintah daerah di NTT dan semua pihak, seperti tokoh agama, sosialisasi hal-hal seperti ini kepada masyarakat. Banyak sekali kasus seperti ini terjadi di Medan yang korbannya berasal dari NTT,” kata Lusi.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Rishian Krisna, yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, pihaknya sudah mendengar kasus tersebut, tetapi belum ada laporan polisi.
Saat ini, mereka masih melakukan pengumpulan informasi. ”Kami baru dapat informasi ini dari media. Nanti kami akan infokan perkembangannya,” ujarnya.
Dalam catatan Kompas, banyak warga NTT yang direkrut menjadi pekerja migran secara ilegal, termasuk dengan modus seperti yang dialami Katarina. Akibatnya, timbul banyak persoalan di luar negeri.
Pada periode 2018-2020, kasus yang menimpa pekerja migran asal NTT mencapai 1.225 kasus. Sejumlah 1.152 kasus di antaranya terkait penempatan ilegal.
Gabriel Goa, pemerhati masalah perdagangan manusia di NTT, mendesak Polda NTT agar berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk menyelidiki kasus ini sampai tuntas. ”Menindak tegas dan membuat efek jera terhadap pelaku dan auktor intelektualis jaringan migrasi ilegal yang rentan human trafficking di wilayah NTT,” katanya.
Menurut dia, banyak jalur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal, yakni melalui jalur barat seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Riau, kemudian jalur tengah melalui Kalimantan Barat, dan jalur timur melalui Kalimantan Utara.