Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Level 3 Diberlakukan di 41 daerah
Status PPKM level 3 yang semula diberlakukan di 2 daerah kini diberlakukan di 41 daerah menyusul lonjakan kasus Covid-19. Status PPKM level 3 membuat aktivitas masyarakat kian dibatasi.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri meningkatkan jumlah daerah yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level tiga Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Peningkatan ini dilakukan karena jumlah kasus positif Covid-19 varian Omicron terus meningkat.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Seluruh wilayah DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali masuk pada level 3. Sementara provinsi lainnya masuk pada kategori level satu hingga tiga. Instruksi ini berlaku pada 8 Februari hingga 14 Februari 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dalam keterangan pers, mengatakan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
”Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed ocupancy rate (BOR) rumah sakit,” kata Safrizal, Selasa (8/2/2022).
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, jumlah kasus aktif Covid-19 pada 8 Februari 2022 mencapai 233.062 kasus. Jumlah tersebut meningkat tiga kali lipat dibandingkan bulan lalu yang mencapai 68.596 kasus.
Safrizal mengatakan, pada daerah dengan status PPKM level 3 diberlakukan pengaturan 75 persen staf di bagian produksi atau pabrik untuk industri penunjang ekspor, sedangkan 25 persen pada bagian pelayanan administrasi.
Supermarket, warung makan/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Untuk konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial maksimal 25 persen, serta tempat ibadah maksimal 50 persen.
Safrizal menambahkan, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan berkunjung ke tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum, dengan pendampingan orangtua serta harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Namun, apabila ingin mengunjungi taman bermain, anak-anak harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di level 3 berpedoman pada Keputusan Bersama Empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Agama; Menteri Kesehatan; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Safrizal turut mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah agar terus mengakselerasi capaian vaksinasi, termasuk pemberian vaksinasi ketiga (booster), serta memperkuat aktivasi posko di tingkat desa dan kelurahan sampai RW/RT.
Ia juga mengimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif tanpa gejala ataupun bergejala ringan agar tetap tenang dan melakukan isolasi mandiri ataupun di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan pemerintah daerah. Penanganan ini penting sebagai strategi mitigasi untuk mengurangi tekanan di rumah sakit sehingga bed occupancy ratio (BOR) dapat terjaga, khususnya bagi pasien dengan gejala berat atau penyertaan komorbid.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, agar aturan PPKM efektif, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus berjalan dengan baik. Sebab, pemerintah daerah yang memantau dan mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.
”Kerja sama pusat dan daerah harus kuat. Tidak boleh ada kesalahan yang sama. Kita sudah mengalami tiga gelombang Covid-19, yakni gelombang awal, Delta, dan sekarang Omicron,” kata Endi.
Menurut Endi, seharusnya penanganan gelombang varian Omicron lebih baik karena sudah berpengalaman menangani dua gelombang sebelumnya. Dukungan kuat dari pemerintah daerah, baik itu anggaran maupun pedoman kerja, harus dioptimalkan.