logo Kompas.id
HumanioraKasus Covid-19 Melonjak, PPKM ...
Iklan

Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Level 3 Diberlakukan di 41 daerah

Status PPKM level 3 yang semula diberlakukan di 2 daerah kini diberlakukan di 41 daerah menyusul lonjakan kasus Covid-19. Status PPKM level 3 membuat aktivitas masyarakat kian dibatasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 3 menit baca
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan turunan varian Omicron BA.2 yang dijuluki Son of Omicron sudah ada di Indonesia. Berdasarkan hasil deteksi, diperkirakan terdapat 10 kasus.
KOMPAS

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan turunan varian Omicron BA.2 yang dijuluki Son of Omicron sudah ada di Indonesia. Berdasarkan hasil deteksi, diperkirakan terdapat 10 kasus.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri meningkatkan jumlah daerah yang masuk kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level tiga Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Peningkatan ini dilakukan karena jumlah kasus positif Covid-19 varian Omicron terus meningkat.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Seluruh wilayah DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali masuk pada level 3. Sementara provinsi lainnya masuk pada kategori level satu hingga tiga. Instruksi ini berlaku pada 8 Februari hingga 14 Februari 2022.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000