Kebijakan harus lebih tegas untuk memastikan laju penularan Covid-19 kembali melandai. Aturan pembatasan mobilitas perlu diperkuat disertai dengan aktivasi satuan tugas di daerah serta mempercepat cakupan vaksinasi.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lonjakan kasus Covid-19 akibat perluasan penularan Omicron sudah diprediksi akan terjadi. Meski begitu, penambahan kasus tetap bisa dikendalikan apabila ada langkah tegas yang dilakukan. Kebijakan untuk membatasi mobilitas sosial harus kembali diperkuat beserta dengan fungsi satuan tugas di masyarakat.
Hermawan Saputra dari Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) di Jakarta, Minggu (30/1/2022), menyampaikan, membatasi mobilitas serta memastikan protokol kesehatan dijalankan secara ketat menjadi kunci untuk menekan laju penularan Covid-19. Namun, kebijakan yang berlaku saat ini dinilai justru melonggarkan upaya tersebut.
”Tujuan jangka pendek kita saat ini adalah memastikan kurva penularan tetap mendatar. Kita harus terus berupaya agar kasus terkendali. Jika kasus aktif yang tercatat mencapai lebih dari 260.000 kasus, fasilitas layanan kesehatan kita akan kembali overcapacity,” ujarnya.
Satuan Tugas Penularan Covid-19 per Minggu (30/1/2022) melaporkan, jumlah kasus aktif Covid-19 berjumlah 61.718 orang, dengan kasus konfirmasi baru sebanyak 12.422 kasus dan kasus meninggal 18 kasus.
Menurut Hermawan, dengan pemeriksaan yang belum optimal seperti saat ini, jumlah kasus yang ada di tengah masyarakat diperkirakan sudah tiga sampai lima kali lipat lebih tinggi dari kasus yang dilaporkan. Banyak masyarakat juga tidak memeriksakan diri karena gejala yang muncul dari penularan varian Omicron lebih ringan atau bahkan tidak bergejala.
”Kita jangan sampai meremehkan penularan varian Omicron. Varian ini tetap bisa berisiko berat pada warga lansia dan komorbid. Sementara kita tahu, jumlah warga lansia yang sudah divaksinasi (dosis kedua) belum mencapai 50 persen dari yang ditargetkan. Jadi, ini akan bahaya jika tidak segera diantisipasi,” ucapnya.
Menurut data Kementerian Kesehatan, Minggu per pukul 18.00, capaian vaksinasi dosis pertama pada penduduk lansia 72,6 persen, dosis kedua 47,97 persen, dan dosis ketiga 3,17 persen dari total sasaran 21,5 juta jiwa. Lalu capaian secara umum, vaksinasi dosis pertama 88,63 persen, dosis kedua 61,46 persen, dan dosis ketiga 2,02 persen dari total sasaran 208,26 juta jiwa.
Kita jangan sampai meremehkan penularan varian Omicron. Varian ini tetap bisa berisiko berat pada warga lansia dan komorbid.
Kementerian Kesehatan mencatat total kumulatif kasus terkonfirmasi varian Omicron per 30 Januari 2022 sebanyak 2.980 orang. Jumlah kasus dari pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 1.601 kasus dan kasus dari transmisi lokal sebanyak 1.039 kasus. Sementara sebanyak 340 kasus masih dalam proses penyelidikan epidemiologi.
Hermawan menyampaikan, pemerintah harus segera bertindak dengan memperketat mobilitas masyarakat. Imbauan saja tidak lagi cukup untuk menekan laju penularan. Jika tidak ada langkah tegas, peningkatan kasus bisa terjadi secara sporadis sehingga tidak bisa dikendalikan.
Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang terus diperpanjang tidak akan efektif menekan penularan kasus apabila tidak disertai dengan larangan yang tegas. Masyarakat banyak yang sudah abai dengan ancaman penularan Covid-19, sementara penularan varian Omicron yang sudah bertransmisi secara lokal dapat dengan cepat menularkan.
Selain itu, Hermawan menambahkan, fungsi satuan tugas yang berada di tengah masyarakat, termasuk yang berada di tingkat RT dan RW, juga perlu diaktifkan kembali. Fungsi pemantauan dan pengawasan perlu ditingkatkan. Upaya pemeriksaan pun perlu dimasifkan di fasilitas kesehatan terdekat di masyarakat. Itu dilanjutkan dengan pelacakan sehingga perawatan bisa cepat dilakukan dengan baik.
”Komitmen dari masyarakat dan pemerintah, termasuk pemerintah di level terkecil di masyarakat, harus dikuatkan kembali dan diintegrasikan secara lebih baik,” ucapnya.
Secara terpisah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pemerintah terus berupaya mengendalikan penularan Covid-19 dengan terus mempercepat vaksinasi, sekaligus mempercepat pemberian vaksinasi penguat (booster). Selain itu, layanan isolasi terpusat juga diperluas sebagai tempat perawatan masyarakat tanpa gejala ataupun bergejala ringan.
”Tentu kita juga akan mengaktivasi kembali satuan tugas di setiap daerah. Sementara aturan PPKM akan dievaluasi setiap Minggu. Untuk aturan terbaru akan disampaikan setiap Senin,” katanya.