Larangan Mudik Tegas, Pengawasan Dilakukan di 381 Titik
Pemerintah menegaskan tak boleh ada satu pun pejabat pemerintah yang memiliki narasi berbeda dengan kebijakan larangan mudik yang sudah ditetapkan. Hal ini penting untuk mengantisipasi meluasnya penularan Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah secara tegas telah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas di tengah mutasi virus yang ditemukan di sejumlah daerah. Masyarakat pun diminta patuh pada aturan ini.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan, setiap libur panjang yang terjadi di masa pandemi akan diikuti dengan peningkatan kasus sakit serta kematian akibat Covid-19. Mobilitas masyarakat yang tinggi menjadi penyebabnya.
”Keputusan pemerintah untuk melarang mudik bukan hanya tepat, tetapi sangat tepat. Setiap libur panjang diikuti dengan kenaikan kasus aktif, bertambahnya jumlah pasien di rumah sakit, dan bertambahnya pasien di ruang perawatan ICU. Bahkan, pada awal Januari beberapa provinsi mencapai 100 persen (keterisian tempat tidur),” ucapnya di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Menurut dia, keputusan terkait larangan mudik merupakan pilihan yang sangat strategis sehingga seluruh pemangku kepentingan harus mengikuti keputusan tersebut. Karena itu, tidak boleh ada satu pun pejabat pemerintah memiliki narasi yang berbeda dengan kebijakan larangan mudik yang sudah ditetapkan.
Pengawasan pun akan diperkuat mengingat hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan menunjukkan masih ada 7 persen penduduk yang masih nekat melakukan mudik. ”Masyarakat diminta menahan diri karena ketika menularkan penyakit ke keluarga di daerah, belum tentu daerah itu memiliki layanan kesehatan yang memadai sehingga bisa berakibat fatal,” ujar Doni.
Aturan terkait larangan mudik sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Dalam aturan itu disebutkan, semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, dan pegawai swasta maupun masyarakat umum, mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Keputusan pemerintah untuk melarang mudik bukan hanya tepat, tetapi sangat tepat. Setiap libur panjang diikuti dengan kenaikan kasus aktif, bertambahnya jumlah pasien di rumah sakit, dan bertambahnya pasien di ruang perawatan ICU. (Doni Monardo)
Adapun pengecualian hanya berlaku untuk penumpang nonmudik yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit ataupun meninggal, pekerja migran atau mahasiswa di luar negeri, serta kepentingan lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala daerah/lurah setempat.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto menyampaikan, pengawasan ketat akan berlaku untuk menegakkan aturan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H. Pengawasan itu dimulai sejak waktu pramudik, masa peniadaan mudik, dan pascamudik.
Pada periode pramudik, Polri telah melaksanakan operasi kewilayahan keselamatan dan operasi kepolisian yang ditingkatkan untuk antisipasi arus mudik mulai 26 April hingga 5 Mei 2021. Kemudian pada periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021, Polri akan melakukan penyekatan di titik yang sudah ditentukan serta penguatan penjagaan dan pengaturan bagi masyarakat yang masih nekat mudik.
Pemeriksaan dokumen akan dilakukan pada masyarakat yang melakukan mobilitas dan melaksanakan tes cepat antigen secara gratis. Warga masyarakat yang hasil tesnya negatif akan diminta putar balik, sementara yang positif langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan.
Pengawasan akan dilakukan di 381 titik, mulai dari Sumatera Selatan sampai Bali. Pengawasan mulai aktif dilakukan Kamis, 6 Mei 2021. ”Diharapkan masyarakat tidak sampai melakukan mudik karena pasti akan ketemu. Bagi pelaku jasa travel, pengawasan juga akan dilakukan, mulai dari penahanan kendaraan sampai pencabutan izin,” tutur Arief.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah juga akan mendukung larangan mudik dengan menyediakan layanan internet yang memadai. Dengan begitu, silaturahmi secara daring bisa dilakukan dengan baik. Kerja sama dengan operator juga sudah dilakukan untuk menghindari kecelakaan infrastruktur jaringan internet.
”Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital dengan sebaik-baiknya. Kami menyiapkan bandwidth yang cukup agar masyarakat bisa berkomunikasi secara virtual. Walaupun tidak bisa bertemu secara fisik, tetapi bisa memanfaatkan teknologi untuk menyampaikan kegembiraan,” ujarnya.