Lampung Operasikan Layanan GeNose di Bandara dan Terminal
Untuk mengantisipasi adanya warga yang mudik lebih awal, Lampung memperketat penjagaan di simpul transportasi. Selain penyekatan, alat pendeteksi Covid-19 GeNose C19 juga dioperasikan di bandara dan terminal.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Lampung mulai mengoperasikan alat pendeteksi Covid-19 GeNose C19 di simpul transportasi. Pengoperasian alat tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 di tengah peningkatan mobilitas warga jelang Idul Fitri 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, saat ini ada lima alat GeNose yang ada di Lampung. Dari jumlah itu, tiga alat sudah beroperasi di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, dan satu alat di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung.
”Semua simpul pintu transportasi di Lampung diharapkan bisa menerapkan layanan GeNose. Alat pendeteksi Covid-19 itu juga diperlukan di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Panjang, dan stasiun kereta api,” kata Bambang saat meninjau pengoperasian GeNose di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan, Senin (19/4/2021).
Menurut dia, pengoperasian GeNose di sejumlah simpul transportasi di Lampung merupakan langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Kendati pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, mobilitas masyarakat diprediksi meningkat selama Ramadhan.
Alat deteksi GeNose dinilai cukup efektif dan efisien. Selain lebih murah, penggunaan layanan pendeteksi Covid-19 itu juga tidak membutuhkan waktu lama. Masyarakat cukup membayar Rp 40.000 dan menjalani pemeriksaan selama 10 menit.
Semua simpul pintu transportasi di Lampung diharapkan bisa menerapkan layanan GeNose.
General Manager Angkasa Pura II Bandara Radin Inten II M Hendra Irawan menjelaskan, penyediaan layanan GeNose di bandara merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan di dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021. Layanan GeNose dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mendeteksi kesehatan sebagai persyaratan melakukan penerbangan.
Di Bandara Radin Inten II, layanan GeNose bagi calon penumpang pesawat diberikan setiap hari pada pukul 07.00–16.00. Saat ini ada 500 stok kantong udara yang tersedia. Pihaknya akan mengevaluasi dan menambah kantong udara sesuai kebutuhan.
Penyekatan
Untuk mengantisipasi adanya warga yang memanfaatkan celah dengan mudik lebih awal, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung juga mengoperasikan posko penyekatan di lima titik. Pemeriksaan terhadap pendatang dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Lima posko penyekatan didirikan di sejumlah wilayah perbatasan Kota Bandar Lampung, salah satunya di Kecamatan Rajabasa, yang merupakan perbatasan antara Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Dua posko penyekatan juga didirikan di Kecamatan Sukarame untuk mengantisipasi pendatang yang masuk ke Bandar Lampung melalui Jalan Tol Trans-Sumatera, tepatnya lewat Gerbang Tol Itera dan Gerbang Tol Lematang.
Selain itu, posko penyekatan juga ada di Kecamatan Panjang untuk mengantisipasi pendatang dari arah Pelabuhan Bakauheni menuju Bandar Lampung melalui jalan lintas Sumatera. Posko kelima di Kecamatan Kemiling untuk mengantisipasi kendaraan dari arah Kabupaten Pesawaran melalui jalan lintas barat Sumatera.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, mengatakan, pendatang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dilarang masuk ke Bandar Lampung. Kendaraan yang mereka ditumpangi juga harus berputar balik.
Selain penyekatan, pemerintah daerah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah selama Ramadhan dan libur Idul Fitri 2021. ASN yang harus melakukan perjalanan ke luar daerah wajib mendapatkan izin dari pejabat berwenang. Mereka juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan melakukan tes Covid-19 sebelum dan setelah bepergian.