PPKM Mikro Diperluas, Perkuliahan Tatap Muka Bisa Digelar Bertahap
Pembatasan skala mikro kembali diperpanjang. Bedanya, PPKM mikro yang akan berlangsung hingga 5 April nanti mulai membolehkan perkuliahan tatap muka dan pergelaran seni budaya dengan syarat tertentu.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro kembali diperpanjang hingga 5 April 2021. Perbedaan dengan pembatasan lalu, pada perpanjangan ini, provinsi yang menerapkan pembatasan diperluas ke lima provinsi. Kegiatan belajar mengajar untuk perguruan tinggi ataupun akademi secara luar jaringan pun sudah bisa dibuka secara bertahap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (19/3/2021), mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diperpanjang selama dua pekan, 23 Maret-5 April 2021. Perpanjangan ini diperlukan untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19 di tingkat nasional.
”PPKM mikro sebelumnya telah meliputi tujuh provinsi di Jawa dan Bali serta kemudian diperluas di Sumatera Utara, Kalimantan, dan Sulawesi Selatan. Kemudian kembali diperluas ke lima daerah lain yang menurut data dari Kasatgas (Ketua Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 dan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) memerlukan atensi, yaitu Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, NTT (Nusa Tenggara Timur), dan NTB (Nusa Tenggara Barat),” ujarnya.
Peningkatan angka kasus yang diperiksa dan dilacak juga perlu menjadi perhatian dalam perpanjangan PPKM mikro.
Airlangga menuturkan, kebijakan pembatasan kegiatan dalam pelaksanaan PPKM mikro saat ini umumnya sama dengan sebelumnya. Meski begitu, terdapat dua kegiatan yang berbeda, yakni kegiatan belajar mengajar tatap muka yang dapat dilakukan secara betahap untuk perguruan tinggi ataupun akademi serta kegiatan seni budaya yang juga diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan dengan jam operasional yang diatur.
Sebelumnya, kedua kegiatan ini masih dihentikan. Terkait pembukaan belajar mengajar di perguruan tinggi dan akademi, dilakukan dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah dengan penerapan protokol kesehatan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 yang telah diterbitkan akan menjadi dasar dari pelaksanaan PPKM mikro pada 23 Maret-5 April 2021. Instruksi tersebut mendorong pemimpin daerah untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Upaya itu termasuk pencegahan dalam bentuk kampanye 3M, memperkuat tes dan pelacakan, serta meningkatkan perawatan terhadap pasien.
Keberhasilan penanganan Covid-19 di sejumlah daerah dinilai dapat dijadikan contoh dan bisa direplikasi ke daerah lain. Namun, bentuk penanganan yang dilakukan diharapkan bisa dikembangkan dengan inovasi dan kreativitas yang disesuaikan dengan kondisi serta kearifan lokal di tiap-tiap daerah.
”Semua kepala daerah juga perlu melaksanakan evaluasi di semua tingkataan, mulai dari evaluasi harian, mingguan, hingga bulanan. Perlu diketahui apa yang sudah berhasil dicapai dan apa saja hambatan yang perlu diselesaikan. Pemantauan dari pusat juga akan dilakukan,” tutur Tito.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, peningkatan angka kasus yang diperiksa dan dilacak juga perlu menjadi perhatian dalam perpanjangan PPKM mikro. Jumlah pelacakan dan pemeriksaan di Tanah Air masih belum merata.
Dari target Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemeriksaan harus dilakukan pada satu per 1.000 penduduk per minggu. Artinya, pemeriksaan perlu dilakukan pada 40.000 orang per hari di Indonesia.
Untuk meningkatkan pemeriksaan dan pelacakan kasus, ia menuturkan, peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas semakin dilibatkan. Diharapkan, target tersedianya 80.000 tenaga pelacak bisa segera tercapai. Selain itu, penyaluran alat pemeriksaan antigen juga telah dilakukan ke tujuh provinsi. Penggunaan antigen dimaksudkan untuk mengatasi keterbatasan jumlah fasilitas pemeriksaan berbasis PCR di Indonesia.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, kasus kematian yang masih di atas rata-rata global harus menjadi perhatian serius dalam penanganan pandemi. Pemeriksaan dan deteksi dini amat dibutuhkan agar pasien yang tertular bisa segera ditangani sehingga dapat mencegah keparahan dan kematian.
”Prinsip 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) ditambah dengan 3T (tes, pelacakan, isolasi) ditambah vaksinasi dan program PPKM Mikro dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kebersamaan seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian pandemi. Yang penting juga adalah konsistensi agar kita tidak kendur dan lengah dalam menghadapi Covid-19,” ucapnya.