logo Kompas.id
HumanioraPPKM Mikro Diperluas ke Lima...
Iklan

PPKM Mikro Diperluas ke Lima Provinsi

Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan PPKM mikro. Tak hanya itu, PPKM mikro juga diperluas ke lima provinsi. Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di kelima provinsi tersebut membutuhkan atensi lebih besar.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/niOaPWrhLgXulsHAeTF4skYCCfY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2FIMG-20210105-WA0018_1609843958.jpg
DOKUMENTASI PUSPEN KEMENDAGRI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (5/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro. Kali ini, perpanjangan hingga 5 April 2021. Tak hanya itu, PPKM mikro juga diperluas ke lima provinsi. Langkah perluasan ditempuh karena kondisi pandemi Covid-19 di kelima provinsi tersebut yang membutuhkan atensi lebih besar.

Kelima provinsi dimaksud adalah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Perpanjangan masa pemberlakuan PPKM mikro berikut perluasan penerapannya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit hari ini, Jumat (19/3/2021).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000