Kelompok masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan ibu menyusui boleh divaksinasi Covid-19. Hal itu bisa dilakukan dengan syarat tertentu.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kelompok masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid kini bisa divaksinasi Covid-19. Meski demikian, sejumlah persyaratan mesti diperhatikan, antara lain penyakit yang diderita sudah terkontrol dan khusus pasien kanker sudah tidak menjalani terapi lagi.
Demikian hasil kajian yang dilakukan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional. Menurut juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, penyesuaian kriteria penerima vaksinasi itu tidak mengubah jumlah sasaran vaksinasi. Sebelumnya, pemerintah menargetkan jumlah penerima vaksin Covid-19 sebanyak 181,5 juta penduduk.
”Untuk sementara belum ada tambahan target sasaran vaksinasi Covid-19,” katanya, di Jakarta, Jumat (12/2/2021). Namun, data terus berubah. Misalnya, menurut perhitungan awal, ada 1,48 juta tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi. Data terbaru, ada 1,7 juta tenaga kesehatan yang menjadi target imunisasi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu, dalam siaran pers, menyampaikan, vaksinasi pada warga dengan komorbid perlu memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pasien hipertensi, misalnya, bisa divaksinasi jika tekanan darahnya di bawah 180/110 MmHg (milimeter merkuri).
”Pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja screening. Sementara bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut,” tuturnya.
Untuk sementara belum ada tambahan target sasaran vaksinasi Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 368 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda. Kebijakan ini ditetapkan pada 11 Februari 2021.
Persyaratan lain mengenai kelompok komorbid yang bisa divaksinasi, yaitu pasien kanker yang dinyatakan sembuh dan tidak lagi menjalani terapi, pasien dengan riwayat epilepsi terkontrol, pasien HIV dalam kondisi terkontrol dan minum obat teratur, serta pasien penyakit paru yang terkontrol dan tidak sesak.
Namun, ada sejumlah kondisi yang tetap tidak bisa divaksinasi, seperti pasien jantung, pasien ginjal kronis, pasien cuci darah, dan pasien dengan penyakit hati/liver. Pada pasien dengan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi, vaksinasi harus ditunda serta dirujuk.
Maxi menuturkan, selain warga dengan komorbid, sejumlah kelompok masyarakat lain dinyatakan bisa divaksinasi Covid-19. Itu meliputi, antara lain, masyarakat usia 60 tahun ke atas, ibu menyusui, dan penyintas Covid-19 yang sudah sembuh lebih dari tiga bulan.
Bagi kelompok lansia, dosis yang diberikan sebanyak dua kali penyuntikan dengan interval pemberian 28 hari. Namun, beberapa kondisi perlu diperhatikan, antara lain tidak kesulitan naik 10 anak tangga, tidak sering merasa kelelahan, tidak memiliki lebih dari empat penyakit penyerta, dan tidak kesulitan berjalan kira-kira 100-200 meter.
Kondisi lain yang mesti diperhatikan meliputi tidak mengalami penurunan berat badan yang bermakna setahun terakhir. Jika seorang warga lansia tidak memenuhi lebih dari dua kondisi tersebut, vaksin tidak bisa diberikan.
”Seluruh pos pelayanan vaksinasi Covid-19 harus dilengkapi kit anafilaksis (kit untuk mendeteksi reaksi alergi berat) dan berada di bawah tanggung jawab puskesmas ataupun rumah sakit. Untuk kelompok sasaran vaksinasi yang sebelumnya harus ditunda akan diinformasikan kembali untuk divaksinasi Covid-19,” tutur Maxi.
Saat ini, vaksinasi baru diberikan pada target sasaran tenaga kesehatan. Dari sekitar 1,48 juta tenaga kesehatan yang harus divaksinasi, 85 persen atau satu juta di antaranya sudah divaksinasi tahap pertama.
Sebelumnya, dalam berita berjudul ”Pelacakan Diperkuat, Antigen Digalakkan” pada halaman 1, Kompas, edisi 11 Februari 2021, terdapat kesalahan data. Jumlah tes antigen yang ditambah 1,7 juta alat ditulis diberikan di 78 kabupaten/kota di 7 provinsi, seharusnya ditulis 98 kabupaten/kota.