logo Kompas.id
HumanioraWarga dengan Penyakit Penyerta...
Iklan

Warga dengan Penyakit Penyerta Bisa Divaksinasi

Kelompok masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan ibu menyusui boleh divaksinasi Covid-19. Hal itu bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0qloqquSOybWdfPbvVzORBVqCWM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Ff3f57535-d510-4c0e-b7de-c21d3cb62664_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para tenaga kesehatan saat digelar vaksinasi Covid-19 secara massal di Bogor Senior Hospital, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). Pemberian vaksin Covid-19 massal yang digelar Dinas Kesehatan Kota Bogor ini diberikan kepada 670 tenaga kesehatan dan pekerja di lingkungan instalasi kesehatan di wilayah Kota Bogor.

JAKARTA, KOMPAS — Kelompok masyarakat yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid kini bisa divaksinasi Covid-19. Meski demikian, sejumlah persyaratan mesti diperhatikan, antara lain penyakit yang diderita sudah terkontrol dan khusus pasien kanker sudah tidak menjalani terapi lagi.

Demikian hasil kajian yang dilakukan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.  Menurut juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, penyesuaian kriteria penerima vaksinasi itu tidak mengubah jumlah sasaran vaksinasi. Sebelumnya, pemerintah menargetkan jumlah penerima vaksin Covid-19 sebanyak 181,5 juta penduduk.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000