logo Kompas.id
HumanioraKeberlanjutan BPJS-Kesehatan...
Iklan

Keberlanjutan BPJS-Kesehatan Jadi Alasan Pemerintah Kembali Naikkan Iuran

Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS-Kesehatan dengan alasan untuk menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan itu. Namun, kenaikan itu dikritik karena diberlakukan saat warga sedang terpukul pandemi Covid-19.

Oleh
ANITA YOSSIHARA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JcOUOWnAu1dhpxtVsM-poDaKYQc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191104_ENGLISH-IURAN-BPJS_B_web-Copy_1572879713.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pengurusan iuran jaminan kesehatan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pancoran, Jakarta, Senin (4/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan kembali menaikkan iuran  peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mulai Juli 2020. Keberlanjutan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)-Kesehatan menjadi alasan pemerintah menaikkan premi jaminan sosial milik pemerintah tersebut.

Kenaikan iuran peserta JKN-KIS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 34 Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020 itu disebutkan, iuran JKN-KIS untuk peserta Kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000