Terbukti Suap Bupati Langkat, Muara Perangin Angin Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Muara Perangin Angin dinyatakan terbukti menyuap bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp 572 juta. Setelah pemberian suap itu, Muara mendapatkan 11 paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Jaksa menyatakan, Muara terbukti menyuap Bupati Langkat Periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp 572 juta untuk mendapatkan 11 paket pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa KPK, yakni Zainal Abidin, Budhi S, Rony Yusuf, Hendra Eka Saputra, Heni Nugroho, Arif Usman, Lio Bobby Sipahutar, Rio Vernika Putra, Mohammad Fauji Rahmat, dan Freddy Dwi Prasetyo, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/6/2022). Adapun sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Djuyamto dan dua hakim anggota, yakni Rianto Adam Pontoh dan Ida Ayu Mustikawati.
Jaksa KPK Zainal Abidin mengatakan, terdakwa Muara Perangin Angin telah memberikan suap sebesar Rp 572 juta kepada bekas Bupati Langkat Periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin. Pasca-pemberian suap itu, Muara mendapatkan 11 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Pekerjaan itu diberikan kepada perusahaan milik terdakwa, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki, dan perusahaan-perusahaan lain yang dipergunakan oleh terdakwa. Caranya dengan mengatur proses tender atau pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) oleh Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan-perusahaan milik terdakwa.
”Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme juncto Pasal 76 Ayat (1) huruf a dan e UU No 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 9/2015 tentang Perubahan Kedua atau UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Zainal.
Zainal menerangkan, Terbit selaku Bupati Langkat memberikan kepercayaan kepada orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, untuk mengatur pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Kelompok ini disebut perusahaan Group Kuala.
Mereka bertugas melakukan lobi-lobi dengan meminta daftar paket pekerjaan pada setiap dinas di lingkungan Pemkab Langkat. Mereka juga diminta untuk meminta komitmen fee terhadap perusahaan yang mendapatkan proyek. Setoran fee kemudian diserahkan kepada Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak dari Bupati Langkat.
”Uang Rp 572 juta itu adalah kompensasi 15 persen dari (nilai) 11 proyek yang diterima oleh perusahaan milik Muara Perangin Angin,” kata Zainal.
Sebanyak 11 proyek itu di antaranya adalah empat paket pekerjaan jalan aspal di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai pekerjaan Rp 2,8 miliar.
Sebanyak 11 proyek itu di antaranya 4 paket pekerjaan jalan aspal di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai pekerjaan Rp 2,8 miliar, 5 paket pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total pekerjaan Rp 971 juta, dan 2 paket pembangunan sekolah SMP di dinas pendidikan dengan nilai pekerjaan Rp 940 juta.
Sebelum menuntut pidana penjara dan denda, JPU sebelumnya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Adapun untuk hal-hal yang meringankan, di antaranya, adalah sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
”Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama berada di tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Zainal.
Atas tuntutan itu, terdakwa Muara Perangin Angin akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pribadi. Kuasa hukum Muara, Kamal Pane, menuturkan, selain pleidoi pribadi, kuasa hukum juga menyiapkan nota pembelaan. Direncanakan, nota pembelaan itu akan dibacakan pada sidang pekan depan, Senin (13/6/2022).