Benahi Sistem Pengawasan Hakim untuk Cegah Korupsi
Kepercayaan publik terhadap peradilan sangat dipengaruhi oleh integritas hakim. Mahkamah Agung dituntut untuk terus membenahi sistem pengawasan agar para hakim jauh dari perilaku koruptif.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepercayaan publik terhadap peradilan sangat dipengaruhi oleh integritas hakim. Mahkamah Agung dituntut untuk terus membenahi sistem pengawasan agar para hakim jauh dari perilaku koruptif. Selain itu, MA juga diminta mengoptimalkan pelayanan berbasis teknologi untuk mempersempit celah korupsi.
Pendapat itu mengemuka dalam acara ”Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan” yang diadakan Transparency International Indonesia (TII) bekerja sama dengan MA, Pemerintah Australia, Australia Indonesia Partnership for Justice 2, dan Hukum Online, Senin (30/5/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, integritas hakim menjadi hal yang paling disoroti oleh publik dan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Jika merujuk pada World Justice Project2021, Indeks Negara Hukum Indonesia (INHI) tercatat 0,67 atau turun dari tahun sebelumnya, yakni 0,68. Skor itu menempatkan Indonesia di peringkat ke-68 dari 139 negara.
”Menurut indeks tersebut, penurunan terjadi pada pembatasan kekuasaan, sistem peradilan perdata, pidana, keterbukaan pemerintah, dan perlindungan hak dasar. Indikator yang stagnan adalah soal penegakan aturan dan ketertiban keamanan,” terang Mahfud.
Dari catatan pemerintah, penurunan INHI 2021 itu di antaranya dipengaruhi oleh banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih (hyper regulation). Aturan yang tumpang tindih itu pada akhirnya menjadikan fenomena disharmoni yang berdampak pada ketidakpastian hukum.
Selain itu, masyarakat juga tidak memercayai hukum karena sistem peradilan pidana saat ini masih cenderung punitif. Ini tecermin dari membeludaknya penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Penanganan perkara pidana seolah berlomba-lomba memenjarakan. Padahal, sudah dikenal konsep keadilan restoratif (restorative justice).
Konsep ini menjamin pendekatan mengurangi kejahatan dengan mempertemukan antara korban dan terdakwa maupun perwakilan masyarakat umum. Keadilan restoratif tidak berorientasi pada pemenjaraan badan, tetapi penyelesaian perkara di antara kedua belah pihak. Namun, ini tidak bisa diterapkan untuk seluruh perkara pidana. Untuk menjamin penegakan hukum diperlukan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) yang saat ini belum berjalan dengan baik.
”Kita sudah punya apa yang disebut Sistem Peradilan Pidana Terpadu Indonesia (SPPTI). Namun, ini belum dapat dilakukan dengan optimal,” kata Mahfud.
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin menerangkan, kepercayaan publik mempunyai fungsi penting untuk melihat indikator sejauh mana pencapaian kinerja peradilan. Kepercayaan publik juga menjadi prasyarat utama lembaga peradilan yang efektif dan independen. Bagi MA, makna sederhana dari integritas adalah mutu, sifat, yang berpotensi memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Ini juga tecermin dari kualitas putusan badan atau lembaga peradilan.
”Jika setiap aparatur peradilan melakukan fungsinya masing-masing, kepercayaan publik dapat konsisten dijaga. Ini adalah tugas paling berat,” ujar Syarifuddin.
Dalam rangka menjaga kepercayaan publik itu, MA juga telah menyusun Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Program pembaruan itu dirumuskan bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) FHUI, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
Syarifuddin menjelaskan, untuk meningkatkan kepercayaan publik, MA juga telah melaksanakan inisiatif akuntabilitas peradilan, di antaranya zona integritas, wilayah birokrasi bersih, pembentukan whistleblower system, dan unit pengendali gratifikasi. MA juga membangun sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP) di sejumlah pengadilan. Sistem SMAP juga menerapkan metode mysterious shopping atau pengawasan penyamaran untuk menguji sistem integritas tersebut di lapangan.
”Terlepas dari capaiannya yang masih perlu dibenahi, MA cukup bangga dengan program-program di atas. Ini menunjukkan ada upaya untuk menjaga integritas peradilan. Kami membutuhkan sinergi dari kementerian dan lembaga,” kata Syarifuddin.
Optimalisasi pelayanan elektronik
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Danang Widoyoko menambahkan, walaupun aturan tertulis dan etik untuk mencegah korupsi diklaim sudah memadai, risiko korupsi di sektor peradilan masih tinggi. Beberapa waktu lalu hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena suap perkara. Ini membuktikan dunia peradilan belum bersih dari praktik korupsi.
Danang melihat tingginya potensi korupsi di peradilan juga dipengaruhi oleh kompleksitas personel yang terlibat di dalamnya. Dalam penanganan perkara, ada hakim, panitera, staf pengadilan, hingga pengacara. Interaksi antarpihak dalam penanganan perkara meningkatkan potensi suap dan gratifikasi dalam korupsi di peradilan.
Oleh karena itu, MA juga didorong untuk mengoptimalkan pelayanan publik melalui aplikasi elektronik untuk meminimalkan potensi korupsi dalam penanganan perkara. Dengan optimalisasi aplikasi elektronik, diharapkan para pihak yang beperkara tidak bertemu secara fisik sehingga meminimalkan potensi suap dan gratifikasi.
Danang merekomendasikan MA meninjau ulang aturan internal untuk mengatasi masalah korupsi di sektor peradilan. MA juga diminta mewajibkan pelaporan harta dan aset hakim melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagai syarat promosi jabatan. Selain itu, peningkatan transparansi dan akuntabilitas peradilan juga mutlak dilakukan.
”Tak kalah penting adalah dukungan masyarakat sipil untuk reformasi peradilan. Bagaimana masyarakat sipil, media, pengacara, dan sektor privat dilibatkan untuk menyurvei masalah pada korupsi peradilan,” kata Danang.