logo Kompas.id
HukumPerlu Terobosan Hukum guna...
Iklan

Perlu Terobosan Hukum guna Mengatur ”Sharing Economy”

Aktivitas bisnis bermodel ”sharing economy” berkembang pesat dengan tumbuhnya banyak ”start up”. Namun, perkembangan model bisnis baru itu belum diikuti dengan penerbitan regulasi yang mumpuni.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan orasi ilmiah dalam rangka pengukuhan sebagai guru besar, Rabu (25/5/2022), di Gedung Sportorium UMY, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan orasi ilmiah dalam rangka pengukuhan sebagai guru besar, Rabu (25/5/2022), di Gedung Sportorium UMY, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BANTUL, KOMPAS — Selama beberapa tahun terakhir, aktivitas bisnis dengan model sharing economy atau ekonomi berbagi berkembang pesat dengan tumbuhnya banyak start up atau usaha rintisan. Namun, perkembangan model bisnis baru itu belum diikuti dengan penerbitan regulasi yang mumpuni. Oleh karena itu, perlu terobosan hukum untuk melahirkan regulasi yang tepat terkait sharing economy.

Demikian diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Mukti Fajar Nur Dewata saat menyampaikan orasi ilmiah dalam rangka pengukuhan dirinya sebagai guru besar, Rabu (25/5/2022), di Gedung Sportorium UMY, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000