Bupati Bogor Diduga Suap Auditor BPK untuk Capai Target Opini WTP Ke-7
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Bupati Bogor diduga menyuap untuk mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2021. Pemkab Bogor ingin mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk ke-7 kalinya.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penangkapan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terkait dengan pemberian suap kepada staf Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat untuk pengurusan temuan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor. Hingga Rabu (27/4/2022) petang, penyidik KPK masih memeriksa orang-orang yang ditangkap.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hingga Rabu sore, KPK telah menangkap 12 orang di antaranya adalah Bupati Bogor Ade Yasin, pejabat dan aparatur sipil negara Pemkab Bogor, serta beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
”(OTT) terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor,” kata Ali Fikri kepada wartawan.
Ali Fikri menambahkan, saat ini, penyidik KPK masih memeriksa dan mengklarifikasi secara maraton pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan. Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan uang dalam bentuk pecahan rupiah. Jumlahnya belum dapat dirinci karena masih dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak yang ditangkap.
Saat ditanya lebih lanjut soal suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, suap dimaksud untuk mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021. Pemkab Bogor menargetkan untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak tujuh kali berturut-turut.
”Targetnya (supaya) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-7,” kata Ghufron.
Sebelumnya, pada Mei 2021, Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020. Predikat WTP itu diraih untuk keenam kalinya, setelah sebelumnya lima tahun berturut-turut mendapatkan predikat serupa.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha, menuturkan, jika benar suap yang diberikan bupati Bogor terkait opini WTP BPK, artinya status audit keuangan yang dikeluarkan oleh BPK dipertanyakan. Pemerintah daerah yang mendapatkan opini WTP, bukan berarti kemudian terbebas dari perilaku koruptif.
Hal ini juga dapat menyerang integritas BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara yang independen dan profesional. Jika mau menerima suap untuk mengondisikan laporan keuangan daerah, artinya auditor BPK tak punya integritas.
”Ini menunjukkan bahwa status WTP BPK tidak terlepas dari perilaku koruptif di dalam pengurusannya,” kata Egi.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti saat dihubungi mengatakan, saat ini BPK sedang melakukan investigasi melalui inspektorat utama BPK terkait kegiatan apa yang dilakukan anggota staf Perwakilan BPK Jabar bersama Bupati Bogor Ade Yasin. BPK terus berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota staf BPK itu.
”BPK sangat mendukung penindakan antikorupsi ataupun gratifikasi yang dilakukan oleh KPK. Jadi, kami menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan kami berkoordinasi dengan KPK,” kata Selvia.
Jika memang ada dugaan suap, lanjuf Selvi, BPK juga akan bergerak cepat sembari menunggu informasi lebih lanjut dari KPK. Di internal BPK sendiri juga memiliki majelis kode etik yang akan menindak tegas jika memang ada pelanggaran integritas yang dilakukan oleh staf BPK.