Dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor, Komisi Yudisial membuka kesempatan bagi publik untuk bertanya. Komentar dan pertanyaan pun akhirnya banyak mengisi ruang komentar di Youtube Komisi Yudisial.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
Calon-calon hakim agung yang sedang mengikuti seleksi wawancara di Komisi Yudisial, Senin-Kamis (25-28/4/2022), kelak jika terpilih hanya akan berbicara melalui putusan. Inilah saat yang tepat bagi publik untuk mengklarifikasi temuan isu riil di dunia peradilan. Dalam seleksi kali ini, Komisi Yudisial memberikan kesempatan kepada publik untuk bertanya langsung kepada calon hakim agung.
Dimulai sejak pukul 08.00, Senin (25/4/2022), kolom komentar akun streaming Youtube Komisi Yudisial dibanjiri komentar dan pertanyaan. Ada yang mengamini temuan rekam jejak calon hakim yang ditanyakan oleh komisioner KY. Ada pula yang menuliskan pertanyaan untuk ditujukan kepada calon hakim terkait.
Interaksi dua arah antara warganet dengan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor ini meningkatkan keterlibatan publik. Jika beruntung, pertanyaan akan dibacakan untuk dijawab langsung oleh calon hakim.
Selain warganet, KY juga menghadirkan perwakilan publik untuk hadir dan bertanya langsung dalam seleksi tersebut. Heny Eka Puspita, Pemimpin Perusahaan PT Wiyarta Langgeng, misalnya, menanyakan kepada calon hakim agung tata usaha negara (TUN) pajak, Cerah Bangun, tentang minimnya tenaga perpajakan di Mahkamah Agung (MA) sehingga banyak disparitas putusan dalam kasus serupa.
Menurut pengalaman Heny sebagai pengusaha, banyak pengekspor dan pengimpor mengalami perkara yang hampir mirip di pengadilan pajak. Karena disparitas putusan, hampir semua perkara bermuara di tingkat peninjauan kembali (PK). Sebagai calon hakim agung yang berasal dari Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Cerah diminta untuk menjelaskan upayanya menghindari disparitas putusan agar ada kepastian hukum.
Interaksi dua arah antara warganet dengan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor ini meningkatkan keterlibatan publik. Jika beruntung, pertanyaan akan dibacakan untuk dijawab langsung oleh calon hakim.
Cerah mengapresiasi pertanyaan itu. Menurut dia, hal yang ditanyakan Heny sesuai dengan realita di lapangan. Dia menyadari bahwa di Bea Cukai, penerapan tarif kepabeanan berbeda-beda antarkantor. Yang harus diperbaiki ke depan, kata Cerah, adalah metode penerapan tarif tersebut. Jangan sampai ada lagi multitafsir. Ketika sudah ditetapkan pun harus disosialisasikan dengan baik agar terinternalisasi sehingga tercipta pemahaman yang sama.
”Ini juga menjadi catatan saya. Jika saya terpilih menjadi hakim agung (TUN Pajak), putusan MA harus menjadi keputusan terakhir. Ini harus menjadi rujukan atau yurisprudensi kasus sejenis. Jika ada persoalan, tinggal buka data tersebut untuk dijadikan rujukan,” terang Cerah.
Sementara itu, saat Komisioner KY, Sukma Violetta, mengklarifikasi temuan bahwa calon hakim agung, Wishnoe Saleh Thaib, dinilai kerap berpihak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat memutus perkara. Warganet Alessandro Rey juga mengamininya. Dia menyebut temuan KY itu sesuai dengan realita di lapangan. Wishnoe tercatat sebagai hakim karier di pengadilan pajak.
Sebagai bentuk transparansi, seleksi tahun ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung kepada calon. Pertanyaan dalam seleksi tahap akhir wawancara terbuka itu dapat dihadiri secara langsung di kantor KY dan melalui fitur komentar di kanal resmi Youtube KY. ( Siti Nurdjanah)
Sukma menanyakan, apa yang akan dilakukan agar Wishnoe tidak dicap berpihak terhadap pihak tertentu saat memeriksa perkara pajak. Apalagi, Wishnoe sudah berkarier cukup lama di pengadilan pajak, yaitu 10 tahun.
Wishnoe mengatakan, dia akan memutus perkara sesuai dengan fakta-fakta yang ada, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan hati nurani berkeadilan. Dia juga akan melakukan introspeksi diri. Caranya dengan melakukan evaluasi pada putusan-putusan yang dia buat.
”Saya akan introspeksi diri untuk lebih berhati-hati dalam melakukan putusan. Mana saja yang sebetulnya menurut saya betul, tetapi menurut orang terlalu pro (pada pihak tertentu),” kata Wishnoe.
Beri kesempatan publik
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah menjelaskan, sebagai bentuk transparansi, seleksi tahun ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung kepada calon. Pertanyaan dalam seleksi tahap akhir wawancara terbuka itu dapat dihadiri secara langsung di kantor KY dan melalui fitur komentar di kanal resmi Youtube KY.
”Pertanyaan yang disampaikan tidak bersifat individual, asumtif, dan menyerang kehormatan pribadi calon hakim,” kata Nurdjanah.
Seleksi wawancara diikuti 21 calon hakim agung. Pewawancara adalah tujuh komisioner KY dan pewawancara tamu, yaitu mantan Ketua MK (2013-2015) Hamdan Zoelva, serta mantan hakim agung, HM Harry Djatmiko, dan Moh Saleh. Para panelis menggali pertanyaan seputar visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas, komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil.
Para calon hakim yang mengikuti seleksi itu, di antaranya Cerah Bangun, Doni Budiono, Triyono Martanto, Wishnoe Saleh Thaib, Heru Pramono, Nani Indrawati, Aviantara, Catur Iriantoro, F Willem Saija, Noor Edi Yono, Subiharta, Sudharmawatiningsih, Suhartono, Suradi, Abdul Hakim, dan Moch Sukkri.
Adapun lima calon hakim ad hoc tipikor adalah Agustinus Purnomo Hadi, Amir Aswan, Andreas Lumme, Arizon Mega Jaya, dan Rodjai S Irawan.
Kepercayaan publik
Juru bicara Koalisi Pemantau Peradilan, Julius Ibrani, berpandangan, ruang partisipasi publik yang dibuka KY saat seleksi wawancara seharusnya menyadarkan MA bahwa end user dari para hakim adalah masyarakat umum. Komentar atau pendapat masyarakat selama proses wawancara terbuka memberikan gambaran bahwa wajah peradilan yang sebenarnya adalah apa yang dirasakan atau dialami oleh para pencari keadilan selama berperkara di pengadilan.
”Inilah indikator engagement (keterkaitan) publik bagi MA dan KY. Meski sangat singkat dan terbatas, dapat dijadikan modalitas utama dalam meningkatkan kinerja dan membangun transparansi,” kata Julius.
Julius juga menilai, selama ini KY sebagai penjaga marwah peradilan masih kurang mendorong perbaikan terhadap catatan buruk soal partisipasi dan transparansi publik di MA. Partisipasi aktif masyarakat dengan bertanya seputar isu terkini dalam seleksi CHA dinilai sebagai bentuk klarifikasi temuan masyarakat.
Sebagai pencari keadilan, mereka membutuhkan kepercayaan terhadap calon hakim tersebut. Sebab, kelak jika terpilih sebagai hakim agung, mereka akan mendapat julukan sebagai wakil Tuhan di bumi.