KY Libatkan Publik dalam Tes Wawancara Calon Hakim Agung
Tidak seperti sebelumnya, pada seleksi calon hakim agung kali ini, masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dalam tes wawancara.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisial akan menggelar seleksi wawancara terhadap 21 calon hakim agung pada 25-28 April. Berbeda dengan seleksi sebelumnya, masyarakat luas akan dilibatkan dalam tes wawancara dengan diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung terhadap calon hakim agung.
Juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, saat dihubungi, Minggu (24/4/2022), mengatakan, sesi wawancara akan dilakukan di auditorium Komisi Yudisial (KY) mulai Senin hingga Kamis. Para calon hakim agung akan diwawancarai oleh tujuh komisioner KY dan pewawancara tamu. KY mengundang akademisi, tokoh masyarakat, dan mantan hakim agung sebagai pewawancara tamu.
Namun, Miko belum bersedia menyebutkan siapa pewawancara tamu yang akan hadir. ”Demi menjaga akuntabilitas proses seleksi, besok sama-sama kita saksikan saja siapa pewawancara tamunya,” katanya.
Setidaknya 21 calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor yang dijadwalkan mengikuti seleksi wawancara. Mereka di antaranya Cerah Bangun, Doni Budiono, Triyono Martanto, dan Wishnoe Saleh Thaib dari kamar tata usaha negara (TUN). Kemudian, Heru Pramono dan Nani Indrawati dari kamar perdata. Lalu, Aviantara, Catur Iriantoro, F Willem Saija, Noor Edi Yono, Subiharta, Sudharmawatiningsih, Suhartanto, dan Suradi dari kamar pidana. Selanjutnya, Abdul Hakim dan Moch Sukkri dari kamar agama. Terakhir, Agustinus Purnomo Hadi, Amir Aswan, Andreas Lumme, Arizon Mega Jaya, dan Rodjai S Irawan dari calon hakim ad hoc tipikor.
Mereka mengikuti seleksi untuk mengisi kebutuhan di Mahkamah Agung, yaitu satu orang di kamar perdata, empat orang di kamar pidana, satu orang untuk kamar agama, dan dua orang untuk kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Selain itu, MA juga membutuhkan tiga hakim ad hoc tipikor.
Satu hal yang berbeda dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakimad hoctindak pidana korupsi 2021/2022 ini, KY akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada calon. Masyarakat yang menyaksikan dari kanal Youtube KY juga akan diberi kesempatan bertanya melalui kolom komentar. Namun, pertanyaan mana yang akan diajukan kepada calon ditetapkan oleh KY.
Calon berapor merah
Pada Jumat (22/4/2022), Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) juga sudah menyerahkan hasil pemantauan rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor kepada KY. Juru Bicara KPP Julius Ibrani, Minggu, mengatakan, laporan yang disampaikan berisi pemantauan rekam jejak, afiliasi bisnis, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), performa penanganan kasus, hingga putusan yang dihasilkan oleh calon hakim karier.
Satu hal yang berbeda dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi 2021/2022 ini, KY akan memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada calon.
Hasil pantauan dari KPP, dari 21 calon yang lolos tahapan wawancara, masih ada sekitar 40 persen yang berapor merah dari sisi rekam jejak. Rapor merah itu dilihat dari tren putusan yang dihasilkan, performa penanganan kasus, dan sebagainya. Selain itu, KPP juga menemukan putusan yang dihasilkan dari calon hakim berapor merah dan kuning, banyak yang tidak memperhatikan dampak sosial bagi masyarakat. Misalnya, dalam putusan kasus korupsi, tidak dipertimbangkan pencabutan hak pilih dan pemulihan hak masyarakat.
”Kami berharap calon-calon yang berapor merah ini tidak diloloskan oleh KY sehingga nama-nama yang diajukan ke DPR nanti sudah calon-calon yang bersih dan berintegritas,” ujar Julius.
Selain itu, KPP juga memberikan masukan agar kualitas seleksi calon hakim ad hoc tipikor tidak terpisah dengan calon hakim agung. Meskipun statusnya hakim ad hoc tipikor, mereka akan duduk setara dengan hakim agung di kamar pidana untuk memutus perkara korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Jadi, kualitasnya harus sama dan setara.
Terkait dengan masukan dari KPP, Miko Ginting membenarkan bahwa KPP telah mempresentasikan temuannya kepada para komisioner. KPP ditemui langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata. KY juga menyambut baik keterlibatan publik dalam proses seleksi tersebut. Keterlibatan publik diharapkan dapat mendorong kualitas proses sehingga harapannya diperoleh hakim agung dan hakim ad hoc tipikor yang berkualitas dan berintegritas.
”Prinsipnya, semua masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan bagi Komisi Yudisial. Temuan dari KPP akan kami sandingkan dengan informasi yang telah kami miliki,” kata Miko.