Terkait Ekspor Minyak Sawit, Kejaksaan Periksa Direktur Ekspor Produk Pertanian Kemendag
Lima pejabat Kementerian Perdagangan dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait mekanisme pemberian persetujuan ekspor minyak sawit dan turunannya. Penyidik mencium aroma gratifikasi dalam perkara itu.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mekanisme pemberian persetujuan ekspor minyak sawit dan turunannya oleh instansi terkait masih didalami penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya. Penyidik akan mencari pihak yang paling bertanggung jawab, baik regulator maupun pihak swasta, termasuk dugaan gratifikasi di dalamnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi pada Selasa (12/4/2022) malam menyampaikan, penyidik masih mendalami dugaan terjadi tindak pidana dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya, khususnya tentang mekanisme pemberian ekspor. Sebanyak 5 saksi yang semuanya adalah pegawai Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperiksa penyidik.
Dari lima pejabat Kemendag yang diperiksa penyidik pada Selasa (12/4/2022), dua di antaranya adalah FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, serta R, Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag.
”Yang mengeluarkan rekomendasi ekspor itu Kementerian Perindustrian, tetapi yang mengeluarkan persetujuan ekspor itu Kementerian Perdagangan. Yang didalami terkait proses pemberian rekomendasinya seperti apa dan ketentuan mana yang tidak dipenuhi. Karena dari persetujuan ekspor itu berdampak pada ekspor minyak sawit beserta turunannya dan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO),” kata Supardi.
Dari lima pejabat Kemendag yang diperiksa penyidik pada Selasa (12/4/2022), dua di antaranya adalah FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, serta R, Ketua Tim Bidang Perkebunan Kemendag. Tiga orang lainnya adalah DM, selaku Subbidang Tanaman Tahunan Kemendag; SM, selaku anggota verifikator Kemendag; dan F yang juga anggota Verifikator Kemendag.
Menurut Supardi, proses penyidikan itu akan dilakukan secara bertahap untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. Demikian pula terkait dengan dugaan gratifikasi, hal itu masih didalami terkait dengan hubungannya sebagai bagian atau modus dari pemberian fasilitas ekspor atau dugaan gratifikasi itu berdiri sendiri sebagai perbuatan melawan hukum.
”Kemungkinan (gratifikasi) ituada. Karena dari proses itu, umumnya itu ada pemberiannya dan karena ada indikasi itu. Misalnya, mestinya tidakdiizinkan karena tidak memenuhi syarat, tetapi karena ada gratifikasiatau pemberian sesuatu, maka diizinkan,” ujar Supardi.
Terkait dengan korporasi yang diduga mendapat fasilitas ekspor tersebut, Supardi memastikan tidak akan berhenti pada dua perusahaan saja. Sebab, diduga terdapat 164 perusahaan yang menerima fasilitas ekspor tersebut. Namun, dua perusahaan yang di awal diduga menerima fasilitas menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya secara menyeluruh.
Sejauh ini, penyidik telah mengidentifikasi dua perusahaan yang mendapatkan persetujuan ekspor dari Kemendag, padahal keduanya tidak memenuhi syarat. Kedua perusahaan itu adalah PT Mikie Oleo Nabati Industri (OI) dan PT Karya Indah Alam Sejahtera (IS).
Kedua perusahaan itu diduga melanggar ketentuan karena tidak memenuhi syarat kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (domestic market obligation/DMO), baik dari sisi kuota maupun harga patokan. Selain itu, kedua perusahaan tersebut menjual harga minyak goreng di atas batas harga yang ditetapkan pemerintah, yakni di atas Rp 10.300 per liter.
Terkait dengan pengembangan penyidikan ke depan, menurut Supardi, penyidik tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga individu. Namun, hal itu harus berdasarkan bukti yang ditemukan. ”Nanti kita lihat. Tentu akan lebih baik kalau korporasi dan orangnya. Saya optimistis penyidikan ini akan ada titik terang,” ujar Supardi.
Terkait dengan pengembangan penyidikan ke depan, menurut Supardi, penyidik tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga individu.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit dan turunannya tersebut, penyidik masih mencari bukti untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah memberikan arahan kepada semua pejabat di lingkungan Kemendag agar memberikan layanan dengan maksimal dan transparan. Ia juga meminta jajarannya untuk berkomitmen menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dan proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengatakan, Kemendag akan mendukung penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Para pegawai juga diminta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Suhanto.