Jaksa Agung Jajaki Kerja Sama di Bidang Hukum dengan PBNU
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengunjungi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf. Dalam kesempatan itu, dibahas kerja sama kedua pihak melalui program Jaksa Masuk Pesantren.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengunjungi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Selain silaturahmi, dibicarakan pula kerja sama di bidang hukum melalui program Jaksa Masuk Pesantren.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkunjung ke Kantor Pusat PBNU dengan didampingi jajaran kejaksaan. Kedatangannya itu langsung disambut oleh Yahya Cholil Staquf.
Dalam kunjungan tersebut, Burhanuddin menyampaikan selamat atas terpilihnya Yahya sebagai Ketum PBNU. Burhanuddin pun meminta dukungan dari jajaran PBNU, khususnya terkait dengan upaya kejaksaan untuk penegakan hukum, termasuk penanganan perkara korupsi.
”Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk di seluruh Indonesia sebagai program kejaksaan yang saat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” kata Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, Yahya atau biasa disebut Gus Yahya menyampaikan bahwa kunjungan Jaksa Agung tersebut memiliki arti penting untuk memperkuat kerja sama di bidang hukum. Saat ini, Nahdlatul Ulama memiliki sekitar 20.000 pondok pesantren dan madrasah di seluruh Indonesia yang memerlukan pembinaan di bidang hukum.
Dengan adanya kerja sama antara kejaksaan dan PBNU, diharapkan kejaksaan memberikan pencerahan tentang hukum di pondok pesantren dan madrasah yang dinaungi NU. Hal itu akan dilakukan melalui program Jaksa Masuk Pesantren.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan yang akan ditindaklanjuti dengan membuat nota kesepahaman di antara kedua pihak. Dengan demikian, diharapkan terjalin kerja sama yang lebih erat dalam pencegahan korupsi dan penegakan hukum di masyarakat.