logo Kompas.id
HukumKejaksaan Buru Kerugian Negara...
Iklan

Kejaksaan Buru Kerugian Negara dalam Kasus Garuda hingga ke Luar Negeri

Salah satu opsi yang mungkin ditempuh ialah melalui gugatan arbitrase. Langkah ini akan dilakoni setelah putusan pengadilan membuktikan kerugian negara pada kasus Garuda mengalir ke pihak penyedia pesawat di luar negeri.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Pesawat Garuda jenis CRJ Bombardier 1000 Next-Gen berkapasitas 96 penumpang mendarat perdana dalam penerbangan langsung Jakarta-Nias, di Bandara Binaka, Nias, Kamis, (15/11/2018).
AGUS MENDROFA UNTUK KOMPAS

Pesawat Garuda jenis CRJ Bombardier 1000 Next-Gen berkapasitas 96 penumpang mendarat perdana dalam penerbangan langsung Jakarta-Nias, di Bandara Binaka, Nias, Kamis, (15/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021, sebagian besar kerugian negara disinyalir mengalir kepada pihak penyedia pesawat yang berbasis di luar negeri. Untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara tersebut, kemungkinan akan digunakan mekanisme gugatan ke pengadilan arbitrase.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, Selasa (5/4/2022) malam, menyampaikan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia, penyidik masih memeriksa saksi-saksi. Supardi memastikan bahwa perkara tersebut akan segera diselesaikan dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000